Sulfikar Sulfikar
Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) dalam Prespektif Hukum Islam dan Hukum Positif Masyarakat di Indonesia A. Muh Fauzan; Jusri Mudjrimin; Sulfikar Sulfikar
Bayt Al Hikmah: Jurnal Pendidikan dan Pengembangan Masyarakat Islam Vol. 1 No. 1 (2025): Januari - Juni 2025
Publisher : Pustaka Digital Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54065/BaytAl-Hikmah.414

Abstract

Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan mendesak akan pemahaman yang komprehensif dan integratif mengenai bagaimana kedua sistem hukum tersebut merespons dan mengatur kejahatan dunia maya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kejahatan dunia maya (cybercrime) dalam prespektif hukum islam dan hukum positif masyarakat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan kualitatif dengan pendekatan yang berfokus pada pencarian kaidah hukum, asas hukum, serta doktrin hukum guna menjawab berbagai pertanyaan terkait hukum. Analisis data dengan mengkaji Pustaka berupa peraturan perundangundangan terkait, pelacakan buku-buku dan jurnal-jurnal di internet yang berisi konsep substansial yang terakait permasalahan kejahatan dunia maya (cybercrime). Penelitian ini menunjukkan bahwa kejahatan dunia maya merupakan tantangan hukum yang kompleks dan membutuhkan penanganan yang komprehensif dari berbagai perspektif, termasuk hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Dalam hukum positif Indonesia, pengaturan mengenai cybercrime telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik namun dalam implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, baik dari aspek penegakan hukum maupun pemahaman masyarakat terhadap norma hukum tersebut. Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, cybercrime dipandang sebagai perbuatan yang merusak tatanan sosial dan melanggar prinsip-prinsip moral serta etika Islam, seperti larangan melakukan penipuan, pencurian, perusakan, dan penyebaran fitnah atau berita palsu. Meskipun tidak secara eksplisit membahas kejahatan berbasis digital, prinsip-prinsip dalam hukum Islam bersifat universal dan dapat diadaptasi untuk merespons perkembangan zaman, termasuk kejahatan siber. Kajian ini menjadi dasar penting untuk pengembangan kebijakan hukum yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga berlandaskan pada nilai-nilai keadilan substansial.