Muhammad Junaidi
Universtas Muhammadiyah Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Qiyas dalam Pengembangan Hukum Islam Kontemporer Bagas Adi Priyoga; Muhammad Junaidi
Bayt Al Hikmah: Jurnal Pendidikan dan Pengembangan Masyarakat Islam Vol. 2 No. 1 (2026): Januari - Juni 2026
Publisher : Pustaka Digital Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54065/BaytAl-Hikmah.612

Abstract

Perkembangan kehidupan modern yang ditandai dengan kemajuan teknologi, ekonomi digital, dan persoalan bioetika melahirkan berbagai masalah hukum baru yang tidak secara eksplisit diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Kondisi ini menuntut adanya metode ijtihad yang mampu menjembatani keterbatasan nash dengan dinamika sosial yang terus berkembang. Qiyas sebagai salah satu metode istinbath hukum Islam memiliki peran strategis dalam menetapkan hukum terhadap persoalan kontemporer melalui analogi berdasarkan kesamaan ‘illat antara kasus asal dan kasus baru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dan kedudukan qiyas dalam sistem hukum Islam serta perannya dalam menjawab problematika hukum Islam kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan historis, melalui kajian literatur terhadap sumber hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen yang mencakup Al-Qur’an, Sunnah, kitab klasik ushul fikih, buku dan jurnal ilmiah kontemporer, serta fatwa lembaga keagamaan. Dalam konteks penerapan kontemporer, qiyas dianalisis pada kasus-kasus seperti transaksi digital dan fintech yang dianalogikan dengan akad muamalah klasik, serta persoalan kecerdasan buatan dan bioetika yang dikaitkan dengan prinsip perlindungan jiwa dan kemaslahatan dalam maqāṣid al-syarī‘ah. Namun demikian, penelitian ini memiliki keterbatasan karena bersifat normatif dan belum dilengkapi analisis empiris terhadap praktik qiyas dalam putusan peradilan agama atau fatwa secara langsung, sehingga temuan penelitian masih terbatas pada kajian konseptual dan membuka ruang bagi penelitian lanjutan yang lebih aplikatif.