Penerapan PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan membawa perubahan dalam pengakuan dan pengukuran kerugian kredit melalui pendekatan Expected Credit Loss (ECL). Pendekatan ini menggantikan incurred loss pada PSAK 55 dengan pengukuran yang lebih forward-looking karena mempertimbangkan risiko kredit sejak awal. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan ECL berdasarkan PSAK 71 dalam pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) serta implikasinya terhadap kualitas pelaporan keuangan. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan data sekunder berupa data kredit, data anuitas, hasil perhitungan ECL, dan dokumen pendukung yang diperoleh selama kegiatan magang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Analisis dilakukan dengan mengidentifikasi proses perhitungan ECL, pembentukan CKPN, seta dampaknya terhadap penyajian laporan keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode ECL menghasilkan cadangan kerugian kredit yang mempertimbangkan estimasi risiko masa depan melalui komponen Probability of Default (PD), Loss Given Default (LGD), dan Exposure at Default (EAD). Penerapan ECL memungkinkan CKPN dibentuk lebih dini, mendukung prinsip kehati-hatian, serta meningkatkan relevansi informasi keuangan bagi pengguna laporan keuangan.