Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Keamanan dan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Antara Jalan Rel dengan Jalan Kolektor Amanda Fitri; Ghosan Ainurrahman; Dewi Ghassani
JERA : Journal of Engineering Research and Application Vol 4 No 2 (2025): JERA : Journal of Engineering Research and Application
Publisher : Fakultas Teknik dan Rekayasa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlintasan sebidang atau perlintasan kereta api PJL No. 75 Kalikuto berlokasi di Jalan Bahari Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal mempunyai permasalahan pada kondisi rambu-rabu lalu lintas serta geometrik jalan pada perlintasan tersebut, sehingga lokasi ini menjadi tempat penelitian untuk mengidentifikasi masalah yang dapat menyebabkan insiden kecelakaan pada perlintasan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kelengkapan fasilitas rambu lalu-lintas, jumlah volume kendaraan yang melintas, dan pelanggaran apa saja yang dilakukan pengguna jalan saat melintasi perlintasan. Penelitian ini dilakukan observasi secara langsung dilapangan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan dan Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia Tahun 2014. Hasil didapatkan penelitian bahwa 56,25% perlintasan PJL No. 75 Kalikuto di Jalan Bahari belum sesuai dengan standar teknis yang ditentukan, untuk lebar jalan hanya 5 meter, jalan ini termasuk Kategori Jalan Kolektor Sekunder, tipe jalan 2/2 TT (Arah Tidak Terbagi), jalan kelas III. Perhitungan volume Lalu-Lintas Harian Tahunan (LHRT) dengan Satuan Mobil Penumpang Kereta (SMPK) didapatkan sebesar 157508,8 SPMK pada hari senin, 149.634 SPMK pada hari rabu, 159.732 SPMK pada hari sabtu, dan 161.935,2 SPMK di hari minggu, hasil tersebut dinyatakan melebihi standar. Jenis pelanggaran yang paling sering terjadi adalah berhenti atau menunggu di jalur yang berlawanan dan didominasi oleh sepeda motor. Saran yang bisa diberikan adalah melengkapi dan memperbaiki infrastruktur jalan. Instansi yang berwenang harus bekerja sama untuk memberikan sosialisi dan sanksi bagi pengguna jalan.