Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Good Corporate Governance (GCG) di PT Indofarma terkait dengan kasus fraud yang terjadi dalam perusahaan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh temuan fraud yang teridentifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan pemeriksaan terhadap PT Indofarma, yang menunjukkan kerugian negara yang signifikan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Proses analisis data dilakukan dengan mengkaji penerapan prinsip - prinsip GCG di PT Indofarma dalam perspektif teori keagenan (Agency Theory). Teori Agensi melibatkan antara pemilik (principal) dengan manajer untuk menjalankan tugas demi kepentingan pemilik (principal). Dalam kasus ini hal yang terjadi karena kesalahan manajemen Indofarma yang melakukan manipulasi dengan aksi penggelembungan laba yang membuktikan kurangnya pengendalian pada Good Corporate Governance pada perusahaan.