Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perbedaan Penetapan Hakim Tentang Asal Usul Anak Hasil Pernikahan Siri (Analisis Putusan Pengadilan Agama Sangatta Nomor 384/Pdt.P/2022/Pa.Sgta Dan Nomor 279/Pdt.P/2021/Pa.Sgta) Khoiri Nur Fajrianto; Alfitri Alfitri; Mukhtar M Salam
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.1366

Abstract

Pernikahan siri atau di bawah tangan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan dan menimbulkan permasalahan di kemudian hari terkhususnya mengenai status asal usul anak. Peneliti menjumpai perbedaan penetapan Hakim PA Sangatta terhadap asal usul anak hasil pernikahan siri yang tidak sah menurut Hukum Positif dan Fiqh Islam pada putusan No. 384/Pdt.P/2022/PA.Sgta permohonan asal usul anak dikabulkan sedangkan pada putusan No. 279/Pdt.P/2021/PA.Sgta. permohonan asal usul anak ditolak. Perbedaan tersebut menimbulkan inkonsistensi dan berdampak pada anak. Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mendeskripsikan duduk perkara pada putusan No. 384/Pdt.P/2022/PA.Sgta dan No. 279/Pdt.P/2021/PA. 2) Untuk mengkaji pertimbangan hakim. 3) Untuk mengetahui pertimbangan hakim mana yang lebih sesuai dengan ketentuan Hukum Positif dan Fiqh Islam. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum dalam penelitian ini adalah Putusan No. 384/Pdt.P/2022/PA.Sgta dan No: 279/Pdt.P/2021/PA.Sgta, serta ketentuan-ketentuan hukum terkait asal usul anak. Berdasarkan bahan hukum tersebut maka dilakukan analisa hukum dengan menganalisis hasil pertimbangan hukum oleh hakim yang berbeda dalam menetapkan asal usul anak. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, Pengajuan permohonan asal usul anak pada putusan No. 384/Pdt.P/2022/PA.Sgta adalah karena ditolaknya permohonan Itsbat nikah dan belum adanya akta kelahiran anak, adapun pada putusan No. 279/Pdt.P/2021/PA.Sgta dikarenakan kedua anak belum mempunyai akta kelahiran. Kedua, Walaupun Itsbat nikah ditolak, Majelis Hakim pada putusan No. 384/Pdt.P/2022/PA.Sgta mengabulkan permohonan asal usul anak dengan ketentuan pernikahan fasid menurut Fiqh Islam, adapun pada putusan No. 279/Pdt.P/2021/PA.Sgta Majelis Hakim tidak mengabulkan dikarena tidak terpenuhinya ketentuan pernikahan fasid menurut Mazhab Hanafiyah. Ketiga, Penolakan keabsahan pernikahan dan asal usul anak oleh Majelis Hakim pada putusan 279/Pdt.P/2021/PA.Sgta lebih sesuai dan komprehensif dengan Hukum Positif dan Fiqh Islam yaitu: Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 99 KHI, batas minimal kehamilan dalam Fiqh Islam, Fatwa MUI No. 11/2012, Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, konsep nikah fasid menurut Hanafiyah, konsep wasiat wajibah dan hibah, serta Pasal 5, 7, dan 27 ayat (2) UU Perlindungan Anak.