Sulfikawati Sulfikawati
Universitas Muslim Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Ukuran Perusahaan, Kepemilikan Pengendali dan Proporsi Komisaris Independen Terhadap Agresifitas Pajak (Studi Kasus Pada Perusahaan Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Index LQ 45) Sulfikawati Sulfikawati; Julianty Sidik Tjan; Muhammad Nur
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.2682

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh ukuran Perusahaan, kepemilikan pengendali dan proporsi komisaris independen terhadap agresivitas pajak pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) indeks LQ 45 tahun 2021-2024. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah Perusahaan yang masuk kategori Indeks LQ 45 pada Bursa Efek Indonesia tahun 2021-2024 yang berjumlah 45 perusahaan setiap tahunnya. Metode pengambilan sampel dengan menggunakan purposive sampling dan terdapat 25 perusahaan yang memenuhi kriteria sampel. Data yang diteliti berupa laporan keuangan tahunan dan annual report Perusahaan, yang di akses melalui website www.idx.co.id dan dari website resmi Perusahaan yang dijadikan sampel. Metode analisis yang digunakan yaitu kuantitatif dengan uji analisis regresi linier berganda dan menggunakan bantuan software SPSS 30. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Ukuran Perusahaan berpengaruh negatif signifikan terhadap agresivitas pajak; Kepemilikan Pengendali berpengaruh negatif signifikan terhadap agresivitas pajak; Proporsi Komisaris Independen berpengaruh negatif signifikan terhadap agresivitas pajak. Hasil model summary menunjukkan korelasi yang sangat kuat antara variabel independen mempengaruhi Keputusan agresivitas pajak yang dilakukan pada Perusahaan Indeks LQ 45 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2021-2024.