Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum, hierarki peraturan, serta pelaksanaan izin keramaian dalam kegiatan hiburan masyarakat di Indonesia. Fokus utama diarahkan pada bagaimana Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjalankan kewenangannya dalam konteks perizinan keramaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017, dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023. Kajian ini juga menelaah sejauh mana implementasi izin keramaian memengaruhi tingkat ketaatan masyarakat terhadap ketentuan hukum dan menjaga keseimbangan antara hak konstitusional warga dengan kewajiban negara memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum perizinan keramaian di Indonesia memiliki dasar yuridis yang kuat dan berjenjang secara hierarkis. Polri memiliki kewenangan atribusi dalam pemberian izin keramaian yang bersifat preventif dan pengendalian sosial untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum. Prosedur perizinan menuntut pemenuhan syarat administratif dan teknis, serta memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun, hasil kajian juga menemukan berbagai kendala dalam praktik implementasi, seperti tumpang tindih kewenangan antara Polri dan pemerintah daerah, lemahnya sosialisasi hukum kepada masyarakat, keterbatasan sumber daya aparat, serta penggunaan diskresi yang kadang menimbulkan persepsi negatif terhadap birokrasi izin. Kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan mengakibatkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap perizinan belum optimal. Kesimpulan: Izin keramaian bukan semata mekanisme pembatasan kebebasan warga, melainkan instrumen hukum yang berfungsi sebagai alat manajemen risiko dan pengendalian sosial untuk menjaga stabilitas keamanan. Implementasi peraturan perlu diperkuat melalui peningkatan profesionalitas aparat, penyederhanaan prosedur administratif, dan optimalisasi sosialisasi hukum agar masyarakat memahami tujuan substantif dari perizinan. Dengan demikian, hukum izin keramaian menjadi sarana untuk mewujudkan keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri dalam menegakkan ketertiban dan keamanan di ruang publik.