Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketegangan filosofis antara warisan sistem hukum pidana kolonial yang positivistik, formalistik, dan represif dengan upaya reformasi hukum pidana nasional yang mengarah pada dekolonisasi, humanisasi, dan keadilan substansial. Meskipun KUHP Nasional 2023 secara eksplisit menghadirkan terobosan filosofis, seperti pengakuan terhadap aturan hukum (hukum adat) yang ada di tengah-tengah masyarakat, rekonstruksi asas legalitas menjadi material kontekstual, serta pergeseran tujuan pemidanaan dari retributif ke restoratif terdapat ambivalensi yang mencolok, seperti dipertahankannya pasal-pasal warisan kolonial dan Orde Baru (misalnya delik injured majesty dan larangan ideologi komunisme). Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap pergeseran paradigma ontologis, epistemologis, dan aksiologis antara kedua sistem hukum pidana tersebut, serta mengevaluasi konsistensi ideologis KUHP 2023 sebagai produk dekolonisasi hukum. Menggunakan pendekatan yuridis-filosofis kritis dan metode komparatif historis-filosofis, penelitian ini menganalisis bahan hukum primer (WvS-NI 1918, KUHP 2023, UUD 1945, putusan MK) dan sekunder (karya akademik Satjipto Rahardjo, Barda Nawawi Arief, Ronald Dworkin, Boaventura de Sousa Santos, Frantz Fanon, dan Howard Zehr). Analisis dilakukan melalui tiga dimensi: (1) ontologis-epistemologis (sumber dan sifat hukum), (2) aksiologis (nilai dan tujuan pemidanaan), dan (3) politik hukum (relasi kekuasaan dan identitas nasional). Temuan awal menunjukkan bahwa KUHP 2023 merepresentasikan upaya rekonstruksi paradigma yang signifikan menuju hukum pidana yang responsif, inklusif, dan berbasis nilai Pancasila. Namun, reformasi ini bersifat ambivalen: di satu sisi ia membuka ruang bagi pluralisme hukum dan keadilan restoratif, tetapi di sisi lain ia mempertahankan logika represif melalui pasal-pasal yang bertentangan dengan semangat dekolonisasi.