Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Sertifikat Tanah: Analisis Kesenjangan Normatif Dan Praktik Syafa Numa Rachfani; Zintyara Aulianisya Saraswati
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5632

Abstract

Sengketa pertanahan sering terjadi di Indonesia, terutama akibat kesalahan administrasi pertanahan seperti penerbitan sertifikat ganda atau tindakan maladministrasi lainnya. Kasus tersebut ada dalam perkara Nomor 3/G/2023/PTUN.YK, di mana seorang penggugat mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman terkait pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilai cacat hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menyelesaikan sengketa pertanahan yang objeknya adalah keputusan administrasi, dengan menggunakan pendekatan perbandingan antara konsep das sollen (ketentuan normatif) dan das sein (realita). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa secara normatif PTUN berwenang menyelesaikan sengketa pertanahan apabila objek gugatannya adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) di bidang pertanahan. Namun, praktik hukum di lapangan membatasi wewenang tersebut. Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 dan Pasal 64 PP No. 18 Tahun 2021, gugatan pembatalan sertifikat hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan. Dalam kasus ini, karena sertifikat diterbitkan pada tahun 1999 sementara gugatan diajukan tahun 2023, gugatan tidak dapat diproses lebih lanjut. Dalam hal ini ditemukan adanya kesenjangan antara idealisme norma hukum dan implementasi penyelesaian sengketa pertanahan di lapangan, yang berdampak pada terhalangnya perwujudan keadilan substantif.