Pembentukan undang-undang merupakan proses fundamental dalam sistem hukum yang tidak hanya bersifat teknis-normatif, tetapi juga sarat dengan dimensi etis dan filosofis. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pembentukan undang-undang dalam perspektif hukum progresif dengan menempatkan moralitas hukum sebagai landasan utama dalam perumusan norma hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta pemikiran tokoh hukum progresif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum progresif menuntut agar pembentukan undang-undang tidak semata-mata berorientasi pada kepastian formal, tetapi juga harus mencerminkan nilai keadilan substantif, kemanusiaan, dan kepentingan sosial. Moralitas hukum berperan sebagai kompas etis untuk mencegah lahirnya undang-undang yang represif dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, integrasi nilai moral dalam proses legislasi menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya hukum yang berkeadilan dan bermakna secara sosial.