Pembentukan undang-undang merupakan proses fundamental dalam sistem hukum yang tidak hanya bersifat teknis-normatif, tetapi juga sarat dengan dimensi etis dan filosofis. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pembentukan undang-undang dalam perspektif hukum progresif dengan menempatkan moralitas hukum sebagai landasan utama dalam perumusan norma hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta pemikiran tokoh hukum progresif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum progresif menuntut agar pembentukan undang-undang tidak semata-mata berorientasi pada kepastian formal, tetapi juga harus mencerminkan nilai keadilan substantif, kemanusiaan, dan kepentingan sosial. Moralitas hukum berperan sebagai kompas etis untuk mencegah lahirnya undang-undang yang represif dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, integrasi nilai moral dalam proses legislasi menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya hukum yang berkeadilan dan bermakna secara sosial.
Copyrights © 2025