Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Arah Baru Hukum Pidana Indonesia: Analisis KUHP Nasional dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Hak Asasi Manusia Firza Prasetya Wardhana; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) merepresentasikan puncak dari upaya dekolonisasi sistem hukum pidana di Indonesia. Studi ini bertujuan untuk menguji secara kritis arah baru dan diskrepansi filosofis dalam KUHP Nasional dengan penekanan pada pencapaian tujuan dekolonisasi, yang diperkuat melalui perspektif pemikiran Dr. Asmak Ul Hosnah mengenai integrasi hak asasi manusia dan kepastian hukum. Analisis mengungkapkan adanya kontradiksi utama antara visi pembaharuan ideal dengan prinsip dasar negara hukum, khususnya pada Pasal 2 tentang “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law) dan reaktivasi Pasal 218 tentang delik penyerangan martabat Presiden. Selain itu, studi ini mengintegrasikan dimensi reformasi sanksi melalui analisis pidana mati bersyarat dan keadilan restoratif sebagai instrumen kemanusiaan. Analisis mengungkapkan adanya kontradiksi utama, yaitu konflik antara visi pembaharuan ideal dan prinsip-prinsip dasar negara hukum. Dua area utama konflik yang dibahas adalah pertama, Pasal 2 tentang “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law), yang dimaksudkan untuk mengakomodasi keberagaman hukum, namun secara inheren berpotensi melemahkan asas legalitas dan kepastian hukum. Kedua, reaktivasi Pasal 218 tentang delik penyerangan terhadap martabat Presiden, yang walaupun telah dimodifikasi menjadi delik aduan, berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) dan menggerus kebebasan berekspresi, suatu hal yang berlawanan dengan spirit Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006. Studi ini berkesimpulan bahwa KUHP Nasional merupakan suatu produk kompromi yang kompleks antara partikularisme (nilai-nilai lokal) dan universalisme (prinsip-prinsip hukum modern). Keberhasilan implementasinya dalam mewujudkan keadilan substantif akan sangat bergantung pada bagaimana institusi peradilan, terutama Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, melakukan interpretasi dan pengawalan terhadap pasal-pasal krusial tersebut di masa mendatang.