Perselisihan hubungan industrial merupakan konsekuensi yuridis dari dinamika hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang tidak selalu berjalan harmonis. Untuk mencegah eskalasi konflik ke ranah litigasi, hukum ketenagakerjaan Indonesia mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur non-litigasi, meliputi perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan serta efektivitas normatif penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme non-litigasi dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif mekanisme non-litigasi telah dirancang secara berjenjang dan komprehensif untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan keberlanjutan hubungan industrial. Namun, efektivitas mekanisme tersebut masih bersifat relatif dan kontekstual, khususnya pada perundingan bipartit, mediasi, dan konsiliasi yang sangat bergantung pada itikad baik serta keseimbangan posisi tawar para pihak. Arbitrase memberikan tingkat kepastian hukum yang lebih tinggi, tetapi penerapannya terbatas pada jenis perselisihan tertentu. Oleh karena itu, optimalisasi efektivitas non-litigasi memerlukan penguatan konstruksi normatif, peran pihak ketiga yang lebih efektif, serta pengembangan budaya dialog dalam hubungan industrial.