Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Perempuan Eneng Nita Juwita
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat berat dan menjadi fenomena gunung es di Indonesia. Anak dan perempuan menempati posisi paling rentan karena struktur sosial yang marginal. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk menganalisis urgensi perlindungan hukum serta efektivitas sistem pemidanaan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen hukum saat ini mulai bergeser dari sekadar retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif, namun kendala teknis dalam pembuktian dan akses restitusi masih menjadi hambatan utama bagi korban untuk memperoleh keadilan sejati.
Akses Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Persetubuhan Anak Di Kota Kupang Studi Kasus Pada Rutan Kelas II B Kupang Eneng Nita Juwita; Jonsilas Tanaos
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 2 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 2 June - September
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i2.435

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemberian bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT bagi terdakwa persetubuhan anak di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B Kupang serta menganalisis faktor-faktor penghambatnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pemberian bantuan hukum dilaksanakan secara cuma-cuma berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara RUTAN Kelas II B Kupang dan LBH Surya NTT, mencakup tahap pra-pelayanan, penyidikan, hingga pendampingan di persidangan sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Namun, pendampingan ini terhambat oleh faktor internal berupa rendahnya tingkat pendidikan terdakwa yang memicu kekhawatiran keliru mengenai biaya sewa advokat, serta faktor eksternal berupa minimnya sosialisasi UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum oleh Kementerian Hukum NTT kepada masyarakat rentan. Oleh karena itu, diperlukan penyuluhan hukum secara berkala, peningkatan program edukasi, serta penguatan sinergi yang proaktif antarinstansi demi tegaknya keadilan.