Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implikasi Yuridis Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terhadap Model Bisnis Digital di Indonesia Kristina Andini
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.7911

Abstract

Perkembangan ekonomi digital di Indonesia mendorong munculnya berbagai model bisnis berbasis teknologi yang sangat bergantung pada pemrosesan data pribadi pengguna. Data pribadi telah bertransformasi menjadi aset ekonomi strategis yang digunakan untuk personalisasi layanan, analisis perilaku konsumen, serta monetisasi berbasis data. Di sisi lain, intensitas pemanfaatan data tersebut meningkatkan risiko pelanggaran privasi, kebocoran data, dan ketimpangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perlindungan data pribadi dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta implikasi hukumnya terhadap model bisnis digital di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach) serta dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP menetapkan prinsip legalitas, pembatasan tujuan, transparansi, keamanan, dan akuntabilitas dalam pemrosesan data pribadi, sekaligus memperkuat hak subjek data serta kewajiban pengendali dan prosesor data. Ketentuan tersebut membawa konsekuensi langsung terhadap struktur dan strategi model bisnis digital, khususnya yang berbasis personalisasi, profiling, dan integrasi data lintas layanan. UU PDP tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak privasi, tetapi juga membentuk standar baru tata kelola bisnis digital melalui penerapan perlindungan data sejak tahap perancangan sistem dan penguatan manajemen risiko kepatuhan. Dengan demikian, keberlanjutan bisnis digital di Indonesia sangat ditentukan oleh kemampuan pelaku usaha mengintegrasikan perlindungan data pribadi ke dalam strategi bisnisnya. Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi, UU PDP, Bisnis Digital
Perlindungan Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce di Era Ekonomi Digital M. Miftahul Ikhsan; Nova Elsa; Fathan Elan Yuukhaa, M.; Kristina Andini; Meni Apriyani
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2026): Juli
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v6i2.1063

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Perlindungan Data Pribadi UU Nomor 27 Tahun 2022, dalam konteks pesatnya kemajuan teknologi dan perdagangan elektronik (e-commerce). Era digital yang semakin kompleks menimbulkan tantangan serius terkait keamanan dan privasi data pribadi masyarakat. Artikel ini menguraikan latar belakang, kerangka hukum, serta evaluasi efektivitas UU Perlindugan Data Pribadi guna melindungi dari pelanggaran maupun penyalahgunaan data pribadi. Meskipun undang-undang telah menetapkan kebijakan seperti kewajiban penunjukan Data Protection Officer, persetujuan eksplisit pengguna, serta sanksi administratif dan pidana. Di wilayah Uni Eropa terdapat regulasi General Data Protection Regulation (GDPR) yang menunjukan bahwa penerapan tersebut dapat menurunkan angka pelanggaran secara signifikan. Oleh karena itu, artikel ini menekankan perlunya pembaruan regulasi yang bertaraf Internasional guna menjamin pengamanan data yang lebih efektif dan menjawab tantangan perkembangan teknologi digital.