Irda Irda
Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah Syar'iyyah), Fakultas Syariah, IAIN Kendari

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Irda Irda
QAIMUDDIN: Journal of Constitutional Law Review Vol. 4 No. 1 (2024): Qamuddin: Journal of Constitutional Law Review
Publisher : Institut Agama Islam (IAIN) Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/qjclr.v4i1.7052

Abstract

Perangkat Desa merupakan salah satu unsur yang penting dalam menjalankan roda pemerintahan Desa oleh karenanya dalam pengangkatan dan pemberhentiannya diatur dalam peraturan secara lebih khusus yang dalam hal ini adalah Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Namun demikian fakta menunjukan bahwa masih banyak terjadi pemberhentian yang bertentangan dengan peraturan tersebut salah satunya yaitu di Desa Watumelomba Kecamatan Tontonunu. Oleh kerenanya penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa di Desa Watumelomba berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan untuk mengetahui faktor penyebab pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan memakai pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Metode pengumpulan datanya menggunakan observasi, dan dokumentasi, teknik analisis datanya menggunakan reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan atau ferivikasi data serta keabsahan datanya menggunakan triangulasi teknik, triangulasi sumber dan triamgulasi waktu. Hasil penelitian menunujukan bahwa implementasi permendagri Nomor 67 tahun 2017 belum efektif dan dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor politik, kurangnya pemahaman masyarakat khususnya para perangkat Desa terkait dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, faktor efektivitas kerja serta faktor hubungan kekeluargaan.Kata Kunci: Pemberhentian Perangkat Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Implementasi