Secara umum manusia terbagi menjadi dua golongan besar, yaitu mu’min dan kufur yang disebut fajir. Fajir diartikan sebagai orang yang berperangai buruk, berbuat maksiat, meninggalkan perintah Allah SWT, serta keluar dari jalan yang benar. Dalam Al-Qur’an dan hadis, fajir digambarkan sebagai sesuatu yang dilarang dan dibenci Allah SWT hingga diancam masuk neraka. Namun, hadis Nabi SAW riwayat Imam Darimi menjelaskan bahwa Allah SWT juga dapat menguatkan agama ini melalui orang fajir. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana mungkin kedurhakaan yang dilarang justru menjadi penguat agama. Penelitian ini bertujuan memahami hadis tersebut secara tekstual dan kontekstual. Metode yang digunakan adalah library research dengan analisis tahlili, yakni menelaah makna perkata hadis, asbabul wurud, serta aspek-aspek yang melingkupinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis ini berkualitas sahih. Secara teks, agama Allah dikuatkan melalui perantara laki-laki fajir. Secara kontekstual, yang dimaksud adalah Qazman Azh-Zhafari, sahabat Nabi pada Perang Khaibar (628 M/6 H) yang berperang gagah berani membela Islam, tetapi kemudian bunuh diri. Secara lahiriah ia berjasa, namun secara syariat termasuk fajir. Hadis ini bersifat khusus, tidak melahirkan hukum taklifi, tetapi memberi pelajaran bahwa pertolongan Allah terhadap agama-Nya bisa melalui siapa saja, meski sifat fajir tetap.