Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) di Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur serta perannya dalam mendukung akuntabilitas dan prinsip good governance dalam pengelolaan aset publik. Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Data penelitian diperoleh melalui teknik observasi, wawancara, serta dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan membandingkan praktik inventarisasi BMN di lapangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan konsep akuntabilitas serta good governance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inventarisasi BMN telah dilaksanakan secara rutin oleh Bagian Umum melalui pengecekan fisik aset dan pencocokan data administrasi. Proses inventarisasi menghasilkan data aset yang relatif tertib dan terdokumentasi, sehingga mendukung pengendalian internal serta penyusunan laporan aset dan laporan keuangan. Inventarisasi juga berperan dalam memastikan kejelasan informasi mengenai keberadaan, kondisi, dan pemanfaatan aset negara. Namun demikian, pelaksanaan inventarisasi masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain perubahan lokasi aset, tidak ditemukannya label Nomor Urut Pendaftaran pada sebagian aset, keterbatasan pembaruan data, penggunaan sistem pencatatan manual, serta keterbatasan sumber daya manusia. Kendala-kendala tersebut berdampak pada keakuratan dan ketepatan waktu data inventaris, sehingga pemanfaatannya sebagai dasar pengambilan keputusan strategis belum optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa inventarisasi BMN berperan penting dalam mendukung akuntabilitas dan penerapan prinsip good governance, namun masih memerlukan penguatan dari aspek kelembagaan, sistem informasi, dan partisipasi pengguna barang agar pengelolaan aset publik dapat berjalan secara efektif, transparan, dan berkelanjutan. Penguatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola aset negara serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja organisasi dalam jangka panjang dan berkesinambungan nasional.