This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012221037, PERSIA IRANI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA RUMAH MAKAN TERHADAP KONSUMEN TERKAIT KEBERSIHAN MAKANAN DI PONTIANAK TENGGARA NIM. A1012221037, PERSIA IRANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 9, No 1 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini berfokus untuk meninjau bagaimana tanggung jawab pelaksanaan kewajiban dan tingkat kepatuhan pelaku usaha rumah makan terkait kebersihan rumah makan di Indonesia dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/VII/2003 Pasal 9, khususnya yang terdapat di kota Pontianak Tenggara. Di dalam penelitian ini, penulis juga akan mencari tau penyebab pelaku usaha rumah makan dalam memenuhi kewajiban hukum dan menjaga kebersihan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini berjenis normatif-empiris dan menggunakan metode penelitian kualitatif serta menyajikan hasil penelitian dengan analisis deskriptif. Penulis akan menggali dan meninjau sejauh mana tanggung jawab dan tingkat kepatuhan pelaku usaha rumah makan di Indonesia dapat memberikan perlindungan hukum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/VII/2003 Pasal 9 di Kota Pontianak. Dan penulis juga akan memberikan kuesioner sebanyak 3 sampel responden rumah makan di Pontianak Tenggara untuk mendapatkan informasi mengenai hukum perlindungan konsumen dan mewawancarai ke satu instansi dinas kesehatan yang ada di kota Pontianak untuk dapat menemukan kendala yang dihadapi pelaku usaha rumah makan serta upaya yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi kesadaran pelaku usaha rumah makan terhadap menjalankan kewajiban hukumnya. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha yang berlaku di Indonesia sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/VII/2003 Pasal 9 dalam bentuk tanggung jawab memastikan makanan yang mereka sajikan sehat, aman, dan layak dikonsumsi serta menjaga kebersihan bahan baku, proses pengolahan, penyajian, serta lingkungan rumah makan. Tingkat kepatuhan rumah makan di Pontianak Tenggara tergolong cukup tinggi yaitu 89,5%. Namun masih ada aspek yang masih rendah ialah tanggung jawab langsung terhadap konsumen, seperti menangani keluhan, memberikan ganti rugi, dan bersikap transparan mengenai informasi keselamatan dan kualitas makanan masih rendah. Kendala yang dihadapi belum optimalnya tanggung jawab pelaku usaha adalah keterbatasan pemahaman hukum, kurangnya dana untuk memenuhi standar sanitasi, dan budaya perusahaan yang masih dasar. Serta peran pemerintah masih perlu ditingkatkan agar pelaku usaha benar-benar konsisten dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, Rumah Makan. ABSTRACT This study focuses on reviewing how the responsibility for carrying out obligations and the level of compliance of restaurant business actors regarding restaurant hygiene in Indonesia is regulated under the Consumer Protection Law Number 8 of 1999, Law Number 17 of 2023, and Minister of Health Regulation Number 1098/Menkes/VII/2003 Article 9, particularly those in Southeast Pontianak City. In this study, the author will also examine the reasons why restaurant business actors fulfill their legal obligations and maintain food hygiene in accordance with statutory regulations. This research is normative-empirical in nature and uses qualitative research methods, presenting the research results through descriptive analysis. The author will explore and review the extent to which the responsibilities and compliance levels of restaurant business actors in Indonesia can provide legal protection under the Consumer Protection Law Number 8 of 1999, Law Number 17 of 2023, and as well as the Minister of Health Regulation Number 1098 /Menkes/VII/2003 Article 9 in the city of Pontianak. The author will also provide a questionnaire to 3 sample respondents from restaurants in Southeast Pontianak to obtain information regarding consumer protection law and conduct interviews with one health department agency in Pontianak City to identify the challenges faced by restaurant business actors as well as the efforts taken by the government to raise awareness among restaurant business actors about fulfilling their legal obligations. The research results indicate that the responsibilities of business actors in Indonesia are already in accordance with Consumer Protection Law Number 8 of 1999, Law Number 17 of 2023, and Ministry of Health Regulation Number 1098/Menkes/VII/2003 Article 9, in the form of responsibilities to ensure that the food they serve is healthy, safe, and suitable for consumption, as well as maintaining the cleanliness of raw materials, processing, serving, and the restaurant environment. The level of compliance in restaurants in Southeast Pontianak is considered quite high at 89.5%. However, some aspects are still low, namely direct responsibility to consumers, such as handling complaints, providing compensation, and being transparent about food safety and quality information. The challenges faced in the suboptimal responsibility of business actors are limited legal understanding, lack of funds to meet sanitation standards, and a company culture that is still basic. Additionally, the role of the government still needs to be improved so that business actors are truly consistent in fulfilling their legal obligations. Keywords : Consumer Protection, Business Actors, Restaurants