ABSTRAK Skripsi ini membahas tentang pelanggaran ketentuan menjadi Juru Parkir di Pasar Flamboyan Kota Pontianak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Pasal 27 Ayat (5) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum. Kewenangan Dinas Perhubungan Kota Pontianak merupakan salah satu bentuk upaya untuk menjamin keamanan dan kertertiban Parkir yang ada di Daerah Kota Pontianak. Penelitian ini mengunakan metode ilmiah yang bersifat deskriptif analitis untuk mengambarkan dan menjelaskan situasi saat ini dan dimaksudkan untuk memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang dikumpulkan saat penelitian ini dilakukan. Hasil penelitian ditemukan banyak Juru Parkir tidak memiliki izin, semua juru parkir liar di Pasar Flamboyan mengetahui adanya Peraturan Daerah berkaitan dengan juru parkir namun dalam praktiknya tidak ditaati dengan tidak mengikuti aturan yang telah dikeluarkan dalam Pasal 27 Ayat (5) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum yang berbunyi “izin yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dicabut apabila melanggar ketentuan pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)”. Upaya-upaya yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Pontianak khususnya bidang perparkiran dalam menangani pelanggaran pelaksanaan izin juru parkir di Kota Pontianak sebagai pelaksana penertiban dari Peraturan Daerah/aparat penegak hukum dengan melakukan dua acara yaitu: tindakan preventif yaitu Dinas Perhubungan Kota Pontianak mengadakan peningkatan sosialisasi tentang cara mendapatkan izin untuk menjadi juru parkir di Kota Pontianak dan tindakan respresif yaitu tindakan dalam bentuk teguran dan menindak tegas para pelaku juru parkir liar di Pasar Flamboyan dengan pemberlakukan sanksi yaitu diberhentikan. Kata kunci : Izin, Juru Parkir, Pengawasan ABSTRAC This thesis discusses violations of the provisions of becoming a parking attendant at the Flamboyan Market in Pontianak City in accordance with Pontianak City Regional Regulations Article 27 Paragraph (5) Pontianak City Regional Regulations Number 11 of 2019 concerning Public Order. The authority of the Pontianak City Transportation Service is one form of effort to ensure parking security and order in the Pontianak City area. This research uses a scientific method that is descriptive-analytical to describe and explain the current situation and is intended to solve problems based on data and facts collected when this research was conducted. The results of the study found that many parking attendants did not have permits, all illegal parking attendants at Pasar Flamboyan knew that there were regional regulations relating to parking attendants but in practice they were not complied with by not following the rules issued in Article 27 Paragraph (5) Pontianak City Regional Regulation Number 11 of 2019 concerning Public Order which reads "permits that have been granted as referred to in paragraph (1), can be revoked if they violate the provisions in paragraphs (2), paragraphs (3) and paragraphs (4)". Efforts made by the Pontianak City Transportation Service, especially in the parking sector, in dealing with violations of the implementation of parking attendant permits in Pontianak City as implementing regulations from Regional Regulations/law enforcement officials by carrying out two events, namely: obtaining permission to become a parking attendant in Pontianak City and taking repressive action, namely action in the form of reprimanding and taking firm action against the perpetrators of illegal parking at Pasar Flamboyan by imposing sanctions, namely being dismissed. Keywords: Permit, Parking Attendant, Supervision