Abstract This research aims to analyze the forms of legal protection for business operators who become victims of payment manipulation and the legal liability of consumers for the losses incurred This research employs an empirical juridical method supported by direct interviews with business operators who became victims, conducted directly with the owner of Cheryl Traditional Costume Rental Store. The juridical approach is used to examine statutory provisions governing the rights and legal protection of business actors as well as the obligations and responsibilities of consumers, while the empirical approach is applied to understand the implementation of these legal provisions in the practice of traditional costume rental. This research is descriptive-analytical in nature, systematically describing and analyzing legal phenomena based on normative data and empirical evidence. The results of this research conclude that legal protection for business operators is actually regulated in several laws and regulations, where their rights are guaranteed by the 1945 Constitution, Consumer Protection Law (UUPK), Information and Electronic Transactions Law (UU ITE), Government Regulation on the Implementation of Electronic Systems and Transactions (PP PSTE), and the Civil Code. However, based on research findings on the handling efforts of consumer fraud cases at Cheryl Store, it can be concluded that handling is carried out in stages from internal verification to external efforts adjusted to the level of losses. Cases with limited material losses are handled minimally, while material and immaterial losses require intensive handling including identity tracing and third-party coordination. Although assets were successfully returned, the consumer's financial obligations remained unfulfilled, indicating that asset recovery does not guarantee comprehensive loss recovery. Thus, the consumer as the perpetrator did not fulfill their financial responsibility. Keywords: Digital Payment Evidence, Manipulation, Business Operators, Consumer Protection, ITE Law. Abstrak Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi Pelaku Usaha yang menjadi korban manipulasi pembayaran dan pertanggungjawaban hukum Konsumen atas kerugian yang ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan didukung melalui wawancara langsung dengan Pelaku Usaha yang menjadi korban, wawancara dilakukan langsung dengan pemilik usaha Gerai Penyewaan Baju Adat Cheryl. Pendekatan yuridis digunakan untuk menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan perlindungan pelaku usaha serta kewajiban dan tanggung jawab konsumen, sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk memahami penerapan ketentuan tersebut dalam praktik penyewaan pakaian adat. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu mendeskripsikan dan menganalisis fenomena hukum secara sistematis berdasarkan data normatif dan bukti empiris. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sebenarnya perlindungan hukum terhadap pelaku usaha diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di mana hak mereka dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Namun berdasarkan hasil penelitian terhadap upaya penanganan kasus penipuan konsumen di Gerai Cheryl, dapat disimpulkan bahwa penanganan dilakukan secara berjenjang dari verifikasi internal hingga upaya eksternal yang disesuaikan dengan tingkat kerugian. Kasus dengan kerugian materiil terbatas ditangani minimal, sedangkan kerugian materiil dan immateriil memerlukan penanganan intensif meliputi pelacakan identitas dan koordinasi pihak ketiga. Meskipun aset berhasil dikembalikan, kewajiban finansial konsumen tetap tidak terpenuhi, menunjukkan bahwa pengembalian aset tidak menjamin pemulihan kerugian secara menyeluruh. Maka konsumen sebagai pelaku tidak melakukan tanggung jawab secara finansial. Kata Kunci: Bukti Pembayaran Digital, Manipulasi, Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen, UU ITE.