Abstract This study examines the factors that cause culinary business operators not to display food prices, the legal sanctions imposed for such practices, and the level of legal awareness among business actors regarding price transparency, particularly in Southeast Pontianak District. The research adopts a normative-empirical approach with qualitative methods and descriptive analysis, supported by questionnaires distributed to three restaurants and interviews with business owners. The findings show that the failure to list prices is driven by unstable raw material prices, low legal awareness, business strategies, limited resources and technology, traditional practices, lack of government supervision, and psychological considerations toward consumers. Such practices violate Indonesia’s Consumer Protection Law (Law No. 8 of 1999) and related regulations. Business actors who do not display prices may face administrative sanctions, including revocation of business licenses. Overall, the level of legal awareness among culinary business actors remains low, hindering price transparency in the sector. Keywords: Consumer Protection, Business Operators, Restaurants. Abstrak Penelitian ini mengkaji faktor penyebab pelaku usaha kuliner tidak mencantumkan harga makanan, sanksi hukum yang dikenakan, serta tingkat kesadaran hukum pelaku usaha terkait kewajiban pencantuman harga menu, khususnya di Kecamatan Pontianak Tenggara. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif dan analisis deskriptif, didukung data kuesioner dari tiga restoran serta wawancara dengan pemilik usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak dicantumkannya harga disebabkan oleh harga bahan baku yang tidak stabil, rendahnya pemahaman hukum, strategi bisnis, keterbatasan sumber daya dan teknologi, kebiasaan tradisional, kurangnya pengawasan pemerintah, serta pertimbangan psikologis konsumen. Praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait. Pelaku usaha yang tidak mencantumkan harga dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. Secara umum, tingkat kesadaran hukum pelaku usaha masih rendah, sehingga menghambat transparansi harga di sektor kuliner. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, Rumah Makan.