Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

A NORMATIVE ANALYSIS OF THE ROLE OF INTELLIGENCE EVIDENCE AS EVIDENCE IN TERRORISM TRIALS IN INDONESIA: Kedudukan Bukti Intelijen dalam Hukum Acara Pidana Purwandani, Maya Sari; Fernanda, Andhika; Amelia, Denti
Jurnal Ilmiah Universitas Satya Negara Indonesia Vol. 4 No. 1 (2025): November 2024 - April 2025
Publisher : Lembaga Penelitian, Publikasi, & Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Satya Negara Indonesia (LP3M-USNI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59408/jisni.v4i1.54

Abstract

Kerangka hukum acara pidana di Indonesia diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, dalam konteks peradilan tindak pidana terorisme, terdapat pengaturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu perkembangan penting dalam penegakan hukum terorisme adalah penggunaan informasi intelijen sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Penelitian ini bertujuan pertama, untuk menganalisis pengaturan terkait keberlakuan informasi intelijen sebagai alat bukti dalam peradilan terorisme di Indonesia. Kedua, untuk mengkaji kedudukan dan nilai pembuktian dari bukti intelijen dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, KUHAP, serta beberapa putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa informasi intelijen, meskipun penting dalam upaya penanggulangan terorisme, menghadapi tantangan dalam proses transformasinya menjadi alat bukti hukum yang sah. Walaupun diakui dalam UU No. 5 Tahun 2018, bukti tersebut tetap harus memenuhi standar alat bukti yang sah menurut KUHAP, khususnya dalam menjamin hak-hak tersangka dan asas keadilan dalam persidangan. Oleh karena itu, bukti intelijen tidak dapat berdiri sendiri dan harus didukung oleh alat bukti lainnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana Indonesia.