Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem kelayakan penyaluran pembiayaan serta mengevaluasi kinerja sistem tersebut pada Bank Sulselbar Unit Usaha Syariah Cabang Makassar. Fokus kajian diarahkan pada tahapan analisis pembiayaan, mekanisme pengambilan keputusan, serta pengelolaan risiko pembiayaan dalam konteks perbankan syariah. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan desain deskriptif, sehingga memungkinkan penggalian informasi secara mendalam mengenai praktik operasional yang diterapkan oleh bank. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pihak yang terlibat langsung dalam proses penyaluran pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kelayakan penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui prosedur yang terstruktur dan mengacu pada prinsip kehati-hatian. Penerapan prinsip 5C of Credit menjadi dasar utama dalam menilai kelayakan nasabah, disertai dengan pemeriksaan riwayat pembiayaan dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Kinerja sistem kelayakan pembiayaan tercermin dari kemampuan bank dalam mengendalikan risiko dan menjaga kualitas pembiayaan. Hambatan operasional yang muncul dapat diantisipasi melalui strategi manajerial yang adaptif, termasuk restrukturisasi pembiayaan bermasalah. Penelitian ini memberikan kontribusi empiris terhadap pengembangan manajemen pembiayaan syariah dan dapat menjadi referensi bagi peningkatan praktik pembiayaan pada bank syariah. This study aims to analyze the feasibility system of financing distribution and to evaluate the performance of the system at Bank Sulselbar Sharia Business Unit, Makassar Branch. The analysis focuses on the stages of financing assessment, decision-making mechanisms, and risk management practices within the context of Islamic banking. A qualitative approach with a descriptive design was employed to obtain an in-depth understanding of the operational practices applied by the bank. Research data were collected through interviews, observations, and documentation involving parties directly engaged in the financing distribution process. The findings indicate that the feasibility system for financing distribution is implemented through structured procedures and adheres to the principle of prudence. The application of the 5C of Credit principle serves as the main framework for assessing customer eligibility, supported by credit history evaluation and compliance with Sharia principles. The performance of the feasibility system is reflected in the bank’s ability to control financing risks and maintain financing quality. Operational constraints can be addressed through adaptive managerial strategies, including financing restructuring. This study provides empirical insights into Islamic financing management and offers practical implications for strengthening financing practices in Sharia banking institutions.