AA Sagung Poetri Paraniti, SH, MH
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBANKEKERASAN DAN DISKRIMINASI AA Sagung Poetri Paraniti, SH, MH; Drs. I Wayan Wiryawan, MH
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 3 No. 1 (2020): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/3ezmzw88

Abstract

Menelisik kesejumlah isu permasalahan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia akhir-akhir ini, telah menempatkan perempuan sebagai korban dalam rentang masa yang sangat lama. Hal tersebut dapat dilihat dengan bervariasinya sejumlah kasus kekerasan yang berimplikasi pada segala bentuk kekerasan mulai dari fisik hingga intimidasi, pelecehan, penghinaan serta pengekangan terhadap hak sebagai mahluk sosial bahkan yang secara lebih tampak dan terorganisir yakni dalam bentuk perdagangan perempuan atau pemaksaan menjual diri. Sehingga perempuan di Indonesia sebagai kelompok yang lemah yang harus mendapat perlindungan. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, terdapat beberapa permasalahan yang penting untuk dibahas secara lebih lanjut. Adapun permasalahan tersebut adalah sebagai berikut: Bagaimana perlindungan hukum yang multikompleks terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dan diskriminasi, Apa hambatan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dan diskriminasi.Landasan teori yang dipakai adalah teori Negara hukum, Teori Hierarki norma hukum, Teori Kemanfaatan Hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif. Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan kenikmatan dan pengabaian hak asasi perempuan. Berdasarkan data Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual yang dilaporkan pada 2017 meningkat sebesar 74% dari tahun 2016. Bahkan ditahun 2019 kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami kenaikan 14% dengan jumlah 406.178 kasus. Perlunya jaminan perlindungan terhadap perempuan muncul seiring dengan adanya kesadaran untuk memberikan perlindungan khusus karena banyaknya persoalan yang dihadapi kaum perempuan seperti kekerasan fisik dan psikis, diskriminasi, keterbelakangan dalam berbagai bidang, dan sebagainya. Perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dan diskriminasi saat ini diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG), Kerpres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan yang diubah dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2005. Disamping itu, beberapa bentuk upaya lainnya secara langsung yang dilakukan dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan yakni melalui lembaga-lembaga yang ada seperti, Pusat Pelayanan Terpadu, serta Lembaga Bantuan Hukum.Terdapat beberapa hambatan yang dihadapi dalam mengimplementasikan perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dan diskriminasi yang diantaranya disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya, substansi hukum, penegak hukum, budaya, sarana dan fasilitas. Untuk itu perlu adanya sejumlah perbaikan terhadap sejumlah komponen yang mempengaruhi terhadap penegakan hukum atas kekerasan yang dialami perempuan, baik dari SDM aparat penegak hukum, pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang perempuan, serta memaksimalkan sejumlah sarana fasilitas yang berkaitan dengan kepentingan korban kekerasan sehingga implementasi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dapat terakomodir sebagaimana mestinya.
AKIBAT HUKUM ATAS PERJANJIAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANGMENGANDUNG CACAT HUKUM AA Sagung Poetri Paraniti, SH, MH; Drs. I Wayan Wiryawan, MH
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 2 No. 2 (2019): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/0ayg9507

Abstract

Tanah bagi manusia mempunyai arti yang sangat penting untuk kehidupan sendiri maupun bersama-sama dengan masyarakatnya. Arti penting tanah dapat dilihat dari fungsi tanah tersebut yaitu sebagai tempat berpijak, untuk rumah tinggal, tempat mencari penghidupan, sebagai tempat melakukan pemujaan terhadap Sang Pencipta dan juga tempat menguburkan mereka yang meninggal dunia. Dengan memperhatikan fungsi tanah yang demikian besar, kian lama dirasakan seolah-olah tanah menjadi sempit, sedangkan permintaan selalu bertambah, maka tidak heran kalau nilai tanah menjadi tinggi. Dari pentingnya tanah tersebut, sangat perlu dilakukan sebuah kajian mengenai apakah yang dimaksud dengan perjanjian jual beli hak atas tanah yang mengandung cacat hukum? Upaya apakah yang dapat ditempuh dalam penyelesaian perjanjian jual beli hak atas tanah yang mengandung cacat hukum? Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum dalam aspek hukum normatif yang mengkaji perundang-undangan yang berlaku saat ini di indonesia terkait dengan akibat hukum atas perjanjian jual beli tanah yang mengandung cacat hukum. Dalam menjawab seluruh permasalah tersebut, pasal 1425 KUH Perdata mengatur mengenai terjadinya jual beli dan pasal tersebut menyebutkan bahwa Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut sekalipun harganya kebendaan itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar. Dengan terjadinya jual beli tanah tersebut belumlah berarti bahwa hak milik dalam hal ini hak milik atas tanah beralih. Karena beralihnya hak milik atas tanah perlu diikuti dengan perbuatan hukum berupa penyerahan yuridis (Yuridische levering) sehingga tidak menyebabkan cacat hukum. Akibat hukum terhadap perjanjian jual beli tanah yang mengandung cacat hukum adalah bahwa si penjual mengembalikan uang hasil penjualan tanah kepada si pembeli dan si pembeli menyerahkan kembali sertifikat hak atas tanah ke penjual sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian ini dibatalkan karena kesalahan penjual. Upaya yang dapat ditempuh dalam penyelesaian perjanjian jual beli atas tanah yang mengandung cacat hukum adalah dapat diselesaikan baik secara musyawarah, damai maupun kekeluargaan dan seandainya hal ini mengalami kegagalan maka penyelesaiannya adalah melalui mediasi, jika tidak selesai, maka upaya hukum di pengadilan merupakan jalan terakhir.