Gusti Ayu Kade Komalasari SH.MH
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGATURAN KEPEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN BAGI WARGANEGARA ASING MENURUT PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATARUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI NOMOR 29TAHUN 2016 Gusti Ayu Kade Komalasari SH.MH
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 3 No. 1 (2020): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/4anasw76

Abstract

Kebutuhan akan rumah bagi orang-perorangan, baik untuk tempat tinggal maupun untuk tempat usaha, menjadi kebutuhan yang paling dirasakan mendesak untuk dipenuhi. Kebutuhan ini bukan saja bagi Warga Negara Indonesia (WNI) tetapi juga menjadi kebutuhan Warga Negara Asing (WNA) yang berada atau bekerja atau membuka kegiatan usahanya di Indonesia. Masalah yang dibahas adalah : pengaturan hukum tentang kepemilikan satuan rumah susun bagi warga negara asing di Indonesia dan kepastian hukum bagi warga negara asing dalam memliki satuan rumah susun di Indonesia . Pengaturan bagi orang asing untuk memiliki satuan rumah susun di Indonesia, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016 . Namun, Permen ATR Nomor 13 tahun 2016 dianggap kurang optimal, sehingga Menteri Agraria mengganti Peraturan Menteri tersebut dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 29 Tahun 2016 yang mengatur hal yang sama.Dengan diterbitkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, maka terwujudlah jaminan kepastian hukum yang menjadi salah satu tujuan pembangunan rumah susun. Sebagai saran perlu pengaturan khusus tentang kepemilikan satuan rumah susun oleh orang asing, sejauh memberikan manfaat bagi Negara dan bangsa Indonesia, mengingat pengaturan terhadaap hal ini masih diatur dalam beberapa peraturan belum terdapat satu peraturan khusus mengenai kepemilikan satuan rumah susun untuk warga negara asing ini. Kepada Warga Negara Indonesia bersikap lebih bijaksana dalam melakukan perbuatan hukum yang melibatkan Warga Negara Asing agar tidak menimbulkan resiko di kemudian hari.
PENGATURAN DAN KRITERIA PENERTIBAN TANAH TERLANTAR DI INDONESIA Gusti Ayu Kade Komalasari SH.MH
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 2 No. 2 (2019): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/870sk160

Abstract

Penelantaran tanah di pedesaan dan perkotaan, selain merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis, dan tidak berkeadilan, juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dijalankan para pemegang hak atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah. Upaya yuridis yang dilakukan pemerintah untuk menertibkan tanah yang ditelantarkan, dalam arti belum dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar yang diundangkan pada tanggal 22 Januari 2010. Permasalahan dalam jurnal ini adalah 1) Bagaimanakah pengaturan dan kriteria penertiban tanah terlantar di Indonesia ? 2) Apakah faktor penghambat dalam penertiban tanah terlantar di Indonesia dan cara penyelesaiannya ? Faktor penghambat penertiban tanah terlantar adalah 1) faktor Internal yaitu belum jelasnya unit kerja yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, terbatasnya tenaga pelaksana serta belum jelasnya pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. 2) External diantaranya : 1) Aspek juridis antara lain belum adanya ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan identifikasi dan penilaian terlantar di berbagai instansi teknis Pusat maupun Pemerintah Daerah dan upaya tindak lanjut dengan peraturan pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar secara koordinatif. 2) Aspek sosiologis, antara lain upaya untuk menegaskan keberadaan tanah terlantar melalui identifikasi dan penilaian lapangan secara koordinatif dengan melibatkan instansi terkait, Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat. 3) Aspek ekonomis, antara lain belum diupayakan secara koordinatif pendayagunaan tanah terlantar bagi pihak yang memerlukan fasilitas pengembangan usaha dalam bentuk pola bantuan teknis, kerjasama usaha maupun pembiayaan.