I Made Gede Adi Palguna., S.H.,M.H
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL I Made Gede Adi Palguna., S.H.,M.H
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 2 No. 2 (2019): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/wvpxy568

Abstract

Pernikahan adalah ikatan batin dan luar laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan pada satu keilahian tertinggi. Perceraian adalah eleminasi perkawinan dengan keputusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan tersebut. Pegawai negeri sipil yang akan melakukan perceraian atau sertifikat terlebih dahulu dari pejabat. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur yang harus diikuti bagi PNS untuk mendapatkan izin perceraian dan bagaimana konsekuensi hukum yang timbul dari perceraian bagi PNS. Penelitian ini adalah hukum normatif, pendekatan konseptual dan pendekatan hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan materi hukum dilakukan dengan mengutip, merangkum, dan memberikan ulasan serta dokumentasi bahan hukum utama. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah mengumpulkan bahan hukum yang kemudian dianalisis secara sistematis. Prosedur yang harus diikuti dalam memperoleh izin perceraian untuk pegawai negeri adalah harus memiliki izin dari atasannya kepada mereka yang berganti pegawai negeri sipil. Lingkungan, masingmasing yang pertama kali diupayakan rekonsiliasi antara suami dan istri, jika tidak berhasil, maka petugas meminta keputusan atas permintaan lisensi perceraian dengan mempertimbangkan alasan alasannya. Konsekuensi hukum yang timbul dari perceraian kepada pegawai negeri adalah karena hukum suami-istri adalah konsekuensi hukum bagi anak-anak yang berbagi hak asuh atas anak-anak sebagai akibat dari harta perkawinan, yaitu pembagian harta bersama atau harta bersama.