Law Number 18 of 2013 concerning the Prevention and Eradication of Forest Destruction was enacted as a legal instrument to address organized forestry crimes that have significant environmental impacts. However, in practice, the effectiveness of its implementation still faces various challenges, particularly in regions with extensive forest areas such as Musi Rawas Regency. This study aims to analyze the effectiveness of the implementation of Law Number 18 of 2013 in preventing and combating forest destruction in Musi Rawas Regency and to identify factors influencing its enforcement. The research method used is empirical legal research with a sociological-juridical approach. Data were collected through interviews with officials of the Forest Management Unit (KPH), law enforcement authorities, as well as the examination of relevant documents and legislation. The results indicate that the implementation of Law Number 18 of 2013 in Musi Rawas Regency has not been fully effective. This ineffectiveness is influenced by several factors, including limited human resources and infrastructure, weak inter-agency coordination, low public legal awareness, and ongoing forest destruction activities that are difficult to monitor and control. Therefore, strengthening institutional capacity, improving cross sectoral coordination, and enhancing public legal awareness are necessary to achieve sustainable forest protection. Keywords: Legal Effectiveness, Forest Destruction, Law Number 18 of 2013 Abstrak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UU P3H) dibentuk sebagai instrumen hukum untuk menanggulangi kejahatan kehutanan yang bersifat terorganisir dan berdampak luas terhadap lingkungan hidup. Namun, dalam praktiknya, efektivitas penerapan undang-undang ini masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya di daerah yang memiliki kawasan hutan cukup luas seperti Kabupaten Musi Rawas. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dalam mencegah dan menanggulangi pengrusakan hutan di Kabupaten Musi Rawas serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Metode Penulisan yang digunakan adalah Penulisan hukum empiris dengan pendekatan sosiologis yuridis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak UPTD/Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), aparat penegak hukum, serta studi terhadap dokumen dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil Penulisan menunjukkan bahwa penerapan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 di Kabupaten Musi Rawas belum sepenuhnya efektif. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana, lemahnya koordinasi antarinstansi, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta masih adanya praktik pengrusakan hutan yang sulit dijangkau oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan perlindungan hutan yang berkelanjutan. Kata kunci: Efektivitas Hukum, Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013