Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Antara Kepastian dan Keadilan: Kritik Sosio-Legal terhadap Orientasi Penegakan Hukum di Indonesia Virginia Usfunan; Yudith Bana; Efatha F.B. Duarte
Sinergi : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 1 (2026): Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Publisher : PT. AHLAL PUBLISHER NUSANTARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Law in a modern rule-of-law state is normatively intended to ensure legal certainty, justice, and social utility. However, in the context of law enforcement practices in Indonesia, these objectives are rarely realized in a balanced manner. This article aims to critically examine the tendency of law enforcement to position law primarily as an instrument of procedural order rather than as a means of achieving substantive justice. Employing a qualitative socio-legal approach combined with legal-philosophical analysis, this study is based on a critical review of legal literature and conceptual examination of law enforcement practices. The findings indicate that the dominance of legal formalism and proceduralism has oriented law enforcement toward rigid administrative certainty, while considerations of substantive justice remain marginal. Legal processes function not only as mechanisms for enforcing norms but also, in certain contexts, as forms of implicit punishment that disproportionately affect socially and economically vulnerable groups. This article argues that without a paradigmatic reorientation that places substantive justice and Pancasila-based legal values as operational ethical foundations, law will continue to function predominantly as an instrument of order rather than as a corrective mechanism for structural injustice. Keywords: law enforcement; substantive justice; legal order; socio-legal studies Abstrak Hukum dalam negara hukum modern secara normatif diarahkan untuk menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Namun, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, orientasi tersebut kerap tidak terwujud secara seimbang. Artikel ini bertujuan menganalisis secara kritis kecenderungan penegakan hukum yang lebih menempatkan hukum sebagai instrumen ketertiban prosedural dibandingkan sebagai sarana pencapaian keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain sosio-legal dan analisis filosofis hukum, melalui telaah literatur hukum dan kajian konseptual terhadap praktik penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dominasi legal-formalisme dan proseduralisme telah mendorong penegakan hukum beroperasi dalam kerangka kepastian administratif yang kaku, sementara pertimbangan keadilan substantif cenderung terpinggirkan. Proses hukum tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penegakan norma, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penghukuman terselubung yang berdampak tidak proporsional, khususnya bagi kelompok masyarakat dengan posisi sosial dan ekonomi lemah. Artikel ini menegaskan bahwa tanpa reorientasi paradigma penegakan hukum yang menempatkan keadilan substantif dan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar etik operasional, hukum akan terus berfungsi terutama sebagai alat ketertiban, bukan sebagai instrumen korektif terhadap ketimpangan sosial. Kata kunci: penegakan hukum; keadilan substantif; ketertiban hukum; sosio-legal
Hukum sebagai Alat Ketertiban atau Alat Keadilan: Tinjauan Kritis terhadap Praktik Penegakan Hukum di Indonesia Yudith Bana; Virginia Usfunan; Efatha F.B. Duarte
Sinergi : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 1 (2026): Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Publisher : PT. AHLAL PUBLISHER NUSANTARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The debate over whether law functions primarily as an instrument of social order or as a means of achieving substantive justice remains central to contemporary legal discourse in Indonesia. This article critically examines law enforcement practices by analyzing how the dominance of legal-formalistic and procedural approaches has gradually displaced substantive justice in favor of administrative order and institutional stability. Employing a socio-legal and legal-philosophical framework, the study demonstrates that procedural compliance frequently produces an illusion of justice, while legal processes themselves operate as mechanisms of disproportionate punishment, particularly for socially and economically vulnerable groups. The emphasis on procedural authority and discretionary power within criminal case processing reinforces asymmetric power relations and obscures the ethical objectives of law. These arguments are supported by critical scholarship on procedural justice, power dynamics in legal decision-making, and the concept of substantive justice grounded in legal pluralism and Pancasila-based legal values. The article concludes that without a paradigmatic reorientation toward context-sensitive substantive justice, law enforcement in Indonesia risks remaining an instrument of social order rather than a corrective mechanism for structural injustice. Keywords: law enforcement; substantive justice; legal order; socio-legal studies Abstrak Perdebatan mengenai fungsi hukum sebagai alat ketertiban atau sebagai sarana keadilan substantif tetap menjadi isu sentral dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Artikel ini mengkaji secara kritis bagaimana dominasi pendekatan legal-formalistik dan prosedural dalam sistem peradilan pidana Indonesia telah menggeser orientasi hukum dari pencapaian keadilan substantif menuju stabilisasi ketertiban administratif. Berangkat dari pendekatan sosio-legal dan analisis filosofis hukum, kajian ini menunjukkan bahwa kepatuhan prosedural sering kali menghasilkan ilusi keadilan, sementara proses hukum itu sendiri berfungsi sebagai bentuk penghukuman yang tidak proporsional, khususnya terhadap kelompok rentan. Praktik penegakan hukum yang menitikberatkan pada kepastian normatif dan kewenangan diskresioner aparat memperkuat relasi kuasa yang timpang serta mengaburkan tujuan etik hukum. Temuan konseptual ini diperkuat oleh kajian mengenai keadilan prosedural, dinamika kekuasaan dalam pengambilan keputusan hukum, serta gagasan keadilan substantif berbasis pluralisme hukum dan nilai Pancasila. Artikel ini menegaskan bahwa tanpa reorientasi paradigma menuju keadilan substantif yang kontekstual dan sensitif terhadap realitas sosial, hukum di Indonesia berpotensi terus berfungsi sebagai instrumen ketertiban semata, alih-alih sebagai alat koreksi ketidakadilan struktural dalam masyarakat. Keyword: penegakan hukum; keadilan substantif; ketertiban hukum; sosio-legal