Muhammadiyah sebuah organisasi Islam yang didirikan jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, telah berkembang dan berkembang selama lebih dari satu abad sejak didirikan pada tahun 1912. Hal ini ditunjukkan oleh catatan sejarah dan diskusi pada Kongres Muhammadiyah ke-47, yang memperkuat konsep Indonesia sebagai Darul Ahdi wa Syahadah. Oleh karena itu, artikel ini akan berfokus Bagaimana pemahaman konsep negara Indonesia sebagai darul ahdi wa syahadah di dalam organisasi Muhammadiyah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dan bersifat deskriptif. Teknik Pengambilan data yang digunakan yakni studi kepustakaan, dengan menggunakan data sekunder. Teknik analisis yang digunakan penulis adalah dengan teknik analisis data dengan logika deduktif, logika deduktif atau pengolahan bahan hukum dengan cara deduktif yaitu menjelaskan suatu hal yang bersifat umum kemudian menariknya menjadi kesimpulan yang lebih khusus atau berpangkal pada prinsip dasar. Hasil penelitian ini ialah bahwa konsep "Darul Ahdi wa Syahadah" dalam organisasi Muhammadiyah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang dibangun atas dasar kesepakatan bersama (Darul Ahdi) dan umat Islam memiliki peran aktif dalam menyaksikan dan menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa (wa Syahadah). Konsep ini juga menekankan pentingnya peran umat Islam dalam menjaga harmoni antar komunitas dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa yang adil dan makmur.