Penelitian ini mengkaji pengaruh profitabilitas, intensitas modal, dan ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur sektor barang konsumsi primer yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2018–2023. Penelitian ini menggunakan analisis regresi data panel dengan pendekatan Fixed Effect Model (FEM) pada panel seimbang yang terdiri atas 11 perusahaan dengan total 66 observasi perusahaan-tahun. Penghindaran pajak diproksikan dengan Effective Tax Rate (ETR), sedangkan profitabilitas diukur menggunakan Return on Assets (ROA), intensitas modal diukur dengan Capital Intensity Ratio (CIR), dan ukuran perusahaan diukur melalui logaritma natural total aset. Hasil empiris menunjukkan bahwa profitabilitas tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak, yang mengindikasikan bahwa perusahaan dengan tingkat profitabilitas yang lebih tinggi cenderung lebih berhati-hati akibat pengawasan pajak yang lebih ketat serta pertimbangan reputasi. Intensitas modal berpengaruh positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak, yang menunjukkan bahwa perusahaan dengan proporsi aset tetap yang lebih besar memiliki peluang lebih luas untuk memanfaatkan beban penyusutan sebagai pengurang pajak. Sementara itu, ukuran perusahaan tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak, yang mengimplikasikan bahwa perusahaan yang lebih besar tidak selalu lebih agresif dalam meminimalkan kewajiban pajak, khususnya pada sektor barang konsumsi primer yang memiliki tingkat transparansi dan pengawasan publik yang relatif tinggi. Secara simultan, profitabilitas, intensitas modal, dan ukuran perusahaan berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Temuan ini menegaskan pentingnya struktur aset dalam perencanaan pajak perusahaan serta memberikan implikasi bagi pembuat kebijakan dalam memperkuat strategi pengawasan perpajakan.