Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi tanggung jawab perdata Pemerintah Kabupaten Bulukumba terhadap kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Infrastruktur jalan sebagai fasilitas publik memiliki peran vital dalam menjamin keselamatan pengguna jalan. Namun, kondisi sebagian ruas jalan di Kabupaten Bulukumba belum memenuhi standar kelayakan, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan kerugian bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu mengkaji hukum sebagai norma dan sebagai praktik dalam masyarakat. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bulukumba, Satuan Lalu Lintas Polres Bulukumba, korban kecelakaan, serta akademisi dan praktisi hukum. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan dokumen resmi yang berkaitan dengan pemeliharaan jalan dan keselamatan lalu lintas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi tanggung jawab perdata pemerintah daerah belum terlaksana secara optimal. Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah melakukan pemeliharaan jalan secara rutin dan insidental serta koordinasi dengan pihak kepolisian, namun pelaksanaannya masih terkendala keterbatasan anggaran, prosedur birokrasi, dan faktor teknis sehingga tindak lanjut perbaikan sering terlambat. Selain itu, pemerintah daerah belum menyediakan mekanisme ganti rugi secara langsung bagi korban kecelakaan, sehingga korban pada umumnya diarahkan untuk mengajukan klaim kepada Jasa Raharja. Dari aspek hukum, masyarakat mengalami kesulitan dalam menuntut pertanggungjawaban perdata pemerintah akibat sulitnya pembuktian hubungan sebab-akibat dan keterbatasan akses terhadap mekanisme hukum, yang menimbulkan kesenjangan antara kewajiban hukum pemerintah dan praktik di lapangan.