Novi Talia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Akad Murabahah pada Pembiayaan KPR IB Hijrah : (Studi Pada Bank Muamalat Kantor Cabang Bengkulu) Novi Talia; Desi Isnaini; Uswatun Hasanah
An-Nisbah: Jurnal Perbankan Syariah Vol. 7 No. 1 (2026): An-Nisbah: Jurnal Perbankan Syariah
Publisher : PRODI PERBANKAN SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM (IAI) SUNAN KALIJOGO MALANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51339/nisbah.v7i1.4723

Abstract

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan yang berlandaskan prinsip syariah. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan keraguan dan perbedaan pemahaman masyarakat terhadap implementasi akad syariah, khususnya akad murabahah pada pembiayaan kepemilikan rumah. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) iB Hijrah yang ditawarkan oleh Bank Muamalat kerap dipersepsikan memiliki kesamaan dengan pembiayaan konvensional, terutama terkait penetapan margin yang dianggap menyerupai bunga. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara konsep normatif akad murabahah dan implementasinya di lapangan, sehingga diperlukan kajian empiris yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi akad murabahah pada pembiayaan KPR iB Hijrah di Bank Muamalat Kantor Cabang Bengkulu serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas pegawai Bank Muamalat yang memahami dan terlibat langsung dalam pelaksanaan pembiayaan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad murabahah pada pembiayaan KPR iB Hijrah telah sesuai dengan ketentuan syariah. Hal ini ditunjukkan melalui kepemilikan objek pembiayaan oleh bank sebelum dijual kepada nasabah, transparansi harga pokok dan margin keuntungan, serta pelaksanaan akad yang terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir. Prosedur pembiayaan meliputi pengajuan berkas, analisis dan verifikasi kelayakan, appraisal rumah, pembelian rumah oleh bank, hingga penandatanganan akad. Kendala yang dihadapi antara lain rendahnya pemahaman nasabah terhadap konsep murabahah, kesalahpahaman margin sebagai bunga, serta minimnya literasi keuangan syariah. Secara umum, implementasi KPR iB Hijrah berjalan dengan baik, namun peningkatan edukasi masyarakat masih sangat diperlukan.