Studi ini membahas bagaimana prinsip-prinsip tata kelola yang baik diterapkan di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau (BPK). Sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara, BPK berperan dalam memastikan bahwa seluruh pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Fokus utama studi ini adalah pada implementasi empat prinsip penting, yaitu akuntabilitas, transparansi, keterbukaan informasi publik, dan supremasi hukum dalam proses audit dan pelayanan publik. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Perwakilan BPK Provinsi Riau telah mengimplementasikan prinsip akuntabilitas melalui sistem penilaian kinerja yang terstruktur dan pengawasan berlapis. Transparansi juga terlihat dari kemudahan akses informasi publik melalui berbagai saluran resmi. Selain itu, keterbukaan dalam pelayanan informasi terus diperkuat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Dari segi supremasi hukum, seluruh proses audit dan perilaku pegawai mengacu pada peraturan yang berlaku dan didukung oleh sistem pelaporan pelanggaran untuk menjaga integritas lembaga. Meskipun implementasi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sudah relatif baik, peningkatan literasi masyarakat terkait layanan informasi dan penguatan penggunaan teknologi masih menjadi tantangan di masa mendatang. Secara keseluruhan, komitmen dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik di Kantor Perwakilan Provinsi Riau BPK telah berkontribusi pada peningkatan kualitas pengawasan keuangan negara dan kepercayaan masyarakat