Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STRATEGI KOMUNIKASI UPT PENGELOLAAN PENDAPATAN SIMPANG TIGA DALAM MENINGKATKAN KESADARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR Nofisa Firna; Welly Wirman
Indonesian Journal of Digital Public Relations (IJDPR) Vol 4 No 2 (2026): Januari
Publisher : Telkom University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25124/ijdpr.v4i2.10172

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Pekanbaru yang berdampak pada belum optimalnya pendapatan daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi komunikasi yang dilakukan UPT Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga berdasarkan lima tahapan model Hafied Cangara (2013), yaitu research, planning, implementation, evaluation, dan reporting. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Informan terdiri dari pejabat struktural, petugas pelayanan, pegawai penagihan dan pemeriksaan, serta wajib pajak yang berinteraksi langsung dengan layanan UPT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahap research berperan penting dalam mengidentifikasi penyebab rendahnya kesadaran wajib pajak, terutama kurangnya informasi dan literasi digital. Tahap perencanaan dirancang secara sistematis melalui penetapan sasaran, pesan, dan media yang tepat, menghasilkan peningkatan wajib pajak yang membayar tepat waktu sebesar 11,1% dan peserta sosialisasi sebesar 45,4% pada tahun 2024. Tahap implementation dilaksanakan melalui pendekatan informatif, persuasif, dan edukatif dengan memadukan media konvensional dan digital. Evaluasi dilakukan secara reflektif untuk menilai faktor pendukung dan penghambat strategi komunikasi. Pada tahap pelaporan, UPT melaksanakan pelaporan internal dan publikasi eksternal sebagai bentuk akuntabilitas publik. Secara keseluruhan, strategi komunikasi UPT dinilai cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru.