This Author published in this journals
All Journal Rechtsnormen
Lubis , Anggreni Atmei
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Yuridis Hukum terhadap Perjanjian Baku antara BSI (Bank Syariah Indonesia) dengan Nasabah dalam Prespektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen Hidayani, Sri; Lubis , Anggreni Atmei
Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2026): Edisi Februari
Publisher : Ilmu Bersama Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56211/rechtsnormen.v4i2.1536

Abstract

Perjanjian baku adalah sama dengan tujuan perjanjian pada umumnya. Untuk mencapai tujuan tersebut haruslah memperhatikan asas-asas yang ada didalam hukum perjanjian. Perbankan syariah merupakan suatu sistem perbankan yang di kembangkan berdasarkan sistem syariah (hukum islam). Usaha pembentukan sistem ini berangkat dari larangan islam untuk memungut dan meminjam berdasarkan bunga yang termasuk dalam riba dan investasi untuk usaha yang dikatagorikan haram, misalnya dalam makanan, minuman dan usaha-usaha lain yang tidak islami, yang hal tersebut tidak diatur dalam bank konvensional. Metode penelitian yang dilakukan adalah peneliatian yuridis normatif, Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis yang berbentuk studi deskriptif analisis, yakni dengan cara penulisan yang menggambarkan permasalahan yang didasarkan pada data-data yang ada, lalu dianalisa lebih lanjut untuk kemudian di ambil sebuah kesimpulan. Pengaturan Hukum Terhadap Perjanjian Baku Antara BSI (Bank Syariah Indonesia) Dengan Nasabah Dalam Prespektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Adalah perjanjian baku dalam perjanjian kredit bank, baik menurut UU Perlindungan Konsumen maupun menurut Peraturan OJK. Meninjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (kedepannya akan ditulis sebagai UUPK) pada Pasal 18 ayat (1) poin c sampai dengan poin h. dan Pengaturan Otoritas Jasa Keuangan terkait perjanjian baku diatur pada Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (yang selanjutnya ditulis sebagai POJK No.1/POJK.07/2013) yang dalam ayat (1) dan ayat (2) sampai dengan ayat (3) dalam POJK No.1/POJK.07/2013. Selanjutnya, termuat pada Pasal 46 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Bentuk Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Baku Antara BSI (Bank Syariah Indonesia) Dengan Nasabah Dalam Prespektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen Adalah Perlindungan hukum preventif, yaitu bentuk perlindungan hukum yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah bersifat definitife. Dan Perlindungan hukum represif, yaitu bentuk perlindungan hukum yang lebih ditujukan dalam penyelesaian sengketa. Penanganan perlindungan hukum bagi rakyat oleh Peradilan Umum di Indonesia termasuk kategori perlindungan hukum represif.