Abstract: Everyone who is united by the bonds of marriage and forms a family certainly wants a harmonious household. However, in reality, domestic violence can occur within the household, whi ch is very much against the law. This study aimed to describe the profile of domestic violence cases reported to Rumah Sakit Bhyangkara Tk. III Manado in 2024. This was a retrospective and descriptive study. Data were obtained from the medical records and visum et repertum. The results obtained 198 cases of domestic violence. The most frequent cases were physical violence (69.3%) followed by sexual violence (30.7%). The victims were predominantly female (95.5%), aged 25-44 years (37.4%). Husbands were the most common perpetrators of domestic violence (60.5%). Most cases were reported in Manado City (70.2%). In conclusion, physical violence was the most common form of violence found in domestic violence cases, followed by sexual violence. The highest number of cases reported by district/city came from Manado City. By gender, female victims dominated domestic violence cases. The productive age group was the most dominant victim in domestic violence cases, and husbands were the most dominant perpetrators of domestic violence. Keywords: domestic violence; victim; perpetrator Abstrak: Setiap orang yang sudah dipersatukan oleh ikatan pernikahan dan membentuk suatu keluarga tentunya menginginkan rumah tangga yang harmonis dan serasi. Kenyataannya, di dalam rumah tangga dapat terjadi tindak kekerasan (kekerasan dalam rumah tangga/KDRT) yang sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untruk mendapatkan profil kasus KDRT yang dilaporkan ke Rumah Sakit Bhyangkara Tk. III Manado pada tahun 2024. Penelitian dilakukan dengan metode deskriptif retrospektif . Hasil penelitian mendapatkan sebanyak 198 kasus yang diperoleh dari rekam medis dan visum et repertum. Yang terbanyak ialah kekerasan fisik (69,3%) diikuti oleh kekerasan seksual (30,7%). Laporan kasus paling banyak berasal dari Kota Manado (70,2%). Korban dominan berjenis kelamin perempuan (95,5%) dan berasal dari kelompok usia 25-44 tahun (37,4%). Suami merupakan pelaku yang paling banyak dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (60,5%). Simpulan penelitian ini ialah kekerasan fisik merupakan bentuk kekerasan yang paling banyak ditemukan dalam kasus KDRT, diikuti oleh bentuk kekerasan seksual. Korban kasus KDRT didominasi oleh perempuan dan kelompok usia produktif dengan pelaku kasus KDRT didominasi oleh suami. Laporan kasus terbanyak berdasarkan kabupaten/kota berasal dari Kota Manado. Kata kunci: kekerasan dalam rumah tangga; korban; pelaku