This Author published in this journals
All Journal ADHAPER
Nadinda, Fadhia Putri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN MEDIATOR NON LITIGASI GUNA MENCEGAH MENINGKATNYA SENGKETA DI PENGADILAN (Studi Komparasi Indonesia-Italia) Nadinda, Fadhia Putri
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol. 9 No. 01 (2023): Juni
Publisher : Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/adhaper.v9i01.47

Abstract

Abstract The increasing number of cases filed in court shows the need to optimize dispute resolution mechanisms outside of litigation. Non-litigation mediators play a strategic role in preventing disputes from escalating to court proceedings through a dialogical, participatory, and interest-based approach. This article aims to examine the role and effectiveness of non-litigation mediators in reducing the court caseload through a comparative study between Indonesia and Italy. This study uses a normative juridical method with a regulatory, comparative, and institutional approach. The results show that Italy has strongly institutionalized the role of mediators through mandatory mediation mechanisms and a strict mediator certification system, thereby reducing the number of litigation cases. Meanwhile, in Indonesia, the role of non-litigation mediators is still complementary and faces challenges in terms of regulation, professionalism, and the legal culture of society. This study emphasizes the importance of strengthening the legal and institutional framework for non-litigation mediators as a preventive instrument to reduce the increase in disputes in court. Keywords: Mediation; Case Load; Italy   Abstrak Meningkatnya jumlah perkara yang masuk ke pengadilan menunjukkan perlunya optimalisasi mekanisme penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi. Mediator non-litigasi memiliki peran strategis dalam mencegah eskalasi sengketa menuju proses peradilan melalui pendekatan dialogis, partisipatif, dan berbasis kepentingan para pihak. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran dan efektivitas mediator non-litigasi dalam mereduksi beban perkara pengadilan melalui studi komparasi antara Indonesia dan Italia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, komparatif, dan kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Italia telah menginstitusionalisasikan peran mediator secara kuat melalui mekanisme mediasi wajib dan sistem sertifikasi mediator yang ketat, sehingga mampu menekan jumlah perkara litigasi. Sementara itu, di Indonesia, peran mediator non-litigasi masih bersifat komplementer dan menghadapi tantangan dalam aspek regulasi, profesionalisme, serta budaya hukum masyarakat. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kerangka hukum dan kelembagaan mediator non-litigasi sebagai instrumen preventif untuk menekan peningkatan sengketa di pengadilan. Kata Kunci: Mediasi; Beban Perkara; Italia