Abstract Review is an extraordinary legal remedy. However, regulations that limit the filing of PK to only one time and the imposition of very restrictive requirements for filing more than one time raise legal issues, particularly in the context of civil rights protection. Article 3 of the Civil Code explicitly states that there is no such thing as civil death, which means that a person's status as a legal subject, along with their civil rights and obligations, only ends with biological death. Analyzing the restrictions on PK in civil cases is reviewed from the principle of no civil death. The research method used is normative legal research with a legislative approach, through a review of legislation, court decisions, and relevant legal doctrines. Strict restrictions on PK emphasize legal certainty, thereby closing access to justice for those seeking to defend their civil rights. Therefore, the regulation of PK in civil cases should be placed proportionally by allowing more than one submission in extraordinary circumstances. Keywords: Review; Civil Procedure Law; Justice Abstrak Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa. Namun, pengaturan yang membatasi pengajuan PK hanya satu kali serta pemberlakuan syarat yang sangat restriktif untuk pengajuan lebih dari satu kali menimbulkan persoalan yuridis, khususnya dalam konteks perlindungan hak keperdataan. Pasal 3 KUHPerdata secara tegas menegaskan bahwa tidak dikenal adanya kematian perdata, yang berarti bahwa kedudukan seseorang sebagai subjek hukum beserta hak dan kewajiban keperdataannya hanya berakhir dengan kematian secara biologis. Menganalisis pembatasan upaya PK dalam perkara perdata ditinjau dari prinsip tidak adanya kematian perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan, melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan. pembatasan PK secara kaku lebih menekankan kepastian hukum, sehingga menutup akses pencari keadilan untuk mempertahankan hak keperdataannya. Oleh karena itu, pengaturan PK dalam perkara perdata semestinya ditempatkan secara proporsional dengan membuka pengajuan lebih dari satu kali dalam keadaan luar biasa. Kata Kunci: Peninjauan Kembali; Hukum Acara Perdata; Keadilan