Abstract Community plantation development is an instrument used by the government to resolve disputes in the plantation sector, particularly between communities and plantation companies. The high level of agrarian conflict is caused by unequal land ownership, weak protection of community rights, and the suboptimal implementation of companies' obligations to facilitate community plantation development. This study uses a normative juridical research method with a regulatory and conceptual approach, supported by primary and secondary data. In practice, the implementation of this policy still faces various obstacles, including weak government supervision, low corporate commitment, and limited capacity and bargaining power of the community. Strengthening regulations, improving effective supervision, and synergy between the government, companies, and the community are needed so that the facilitation of community plantation development can function optimally as an instrument for dispute resolution. Keywords: development facilitation, community plantations, dispute resolution Abstrak Pembangunan perkebunan masyarakat merupakan instrumen yang digunakan pemerintah untuk penyelesaian sengketa di sektor perkebunan, khususnya antara masyarakat dan perusahaan perkebunan. Tingginya konflik agraria yang disebabkan oleh ketimpangan penguasaan lahan, lemahnya perlindungan hak masyarakat, serta belum optimalnya pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan perkebunan masyarakat. menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, didukung oleh data primer dan sekunder. Secara praktik pelaksanaan kebijakan ini masih menghadapi berbagai kendala, antara lain lemahnya pengawasan pemerintah, rendahnya komitmen perusahaan, serta keterbatasan kapasitas dan posisi tawar masyarakat. diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan yang efektif, serta sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat agar fasilitasi pembangunan perkebunan masyarakat dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen penyelesaian sengketa. Kata kunci: fasilitasi pembangunan, perkebunan masyarakat, penyelesaian sengketa