Sengketa dalam bidang jasa usaha konstruksi sering terjadi sehingga penulis memilih tema tersebut sebagai bahan tulisan. Artikel ini memiliki pokok permasalahan yakni karakteristik penyelesaian sengketa salah klaim penagihan melalui struktur hukum asas itikad baik. Jenis penelitian hukum menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Selain itu juga menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Komplektitas masalah yang muncul akibat kekeliruan mengartikan isi dan makna klausul kontrak konstruksi berakibat terjadi sengketa. Banyak di antara para pelaku usaha jasa konstruksi memilih untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui alternatif penyelesaian sengketa yang dinilai lebih efektif dan ekonomis. Struktur dasar hukum dalam alternatif penyelesaian sengketa dan karakteristik dari DAAB yaitu itikad baik dapat menjawab permasalahan tersebut. Penyajian dalam artikel ilmiah ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang menggunakan sumber pustaka yakni Undang-Undang, jurnal ilmiah, dan buku FIDIC silver. Hal ini dipadukan dengan pengalaman penulis saat mengimplementasikan dalam aktual proyek di Jawa Barat dapat menjadi bahan rekomendasi, masukan, dan panduan kepada para pihak. Penulis membagikan lesson learnt aktual antara lain (1) penguatan fungsi dan nilai dasar Dispute Avoidance and Adjudication Board (DAAB); (2) penyederhanaan mekanisme Extension of Time (EoT) dan Variation Order (VO) jika diperlukan; (3) mitigasi asimetri kekuasaan kontraktual melalui rancangan tiered dispute resolution mechanism (engineer, DAAB, amicable settlement, arbitrase) dengan lini masa tegas supaya waktu dan biaya menjadi terjangkau dan proyek berjalan sesuai perencanaan.