Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERSAINGAN ANTARA PERBANKAN DAN PEER-TO-PEER LENDING: TINJAUAN HUKUM TERHADAP KESETARAAN REGULASI (REGULATORY LEVEL PLAYING FIELD) Iklima Nur Rahma; Ilma Lailia Yusvida; Aizahra Dafa Salsabila; Mohammad Haris Yusuf Albar
Transparansi Hukum Vol. 9 No. 2 (2026): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v9i2.7747

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi sektor jasakeuangan melalui hadirnya layanan Peer-to-Peer (P2P) Lending sebagai alternatifpembiayaan di luar mekanisme intermediasi perbankan konvensional. KehadiranP2P Lending tidak hanya memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi usahamikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetapi juga mengubah struktur persaingandalam industri jasa keuangan. Perbedaan karakteristik model bisnis antaraperbankan dan P2P Lending menimbulkan perbedaan rezim pengaturan yangberpotensi menciptakan regulatory asymmetry dan memengaruhi terciptanyaregulatory level playing field. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisispengaturan hukum yang mengatur persaingan antara perbankan dan P2P Lendingdi Indonesia, menilai kesesuaiannya dengan prinsip regulatory level playing field,serta merumuskan arah harmonisasi regulasi yang mampu menciptakan persainganusaha yang sehat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif denganmenggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, danpendekatan perbandingan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melaluipenelaahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan PenguatanSektor Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentangLayanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, serta berbagai doktrindan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaanpengaturan antara perbankan dan P2P Lending pada dasarnya didasarkan padaperbedaan fungsi, model bisnis, dan profil risiko masing-masing. Namun,konvergensi layanan keuangan digital menuntut penerapan regulasi yang lebihadaptif melalui pendekatan risk-based regulation dan proportional regulation agartidak menimbulkan ketimpangan persaingan. Oleh karena itu, harmonisasi regulasiberdasarkan prinsip same activity, same risk, same regulation menjadi langkahstrategis untuk mewujudkan regulatory level playing field, meningkatkanperlindungan konsumen, memperluas inklusi keuangan, dan menjaga stabilitassistem keuangan nasional.Kata kunci: Peer-to-Peer Lending; hukum perbankan; regulatory level playingfield; risk-based regulation; harmonisasi regulasi.
EDUKASI HUKUM PREVENTIF MENGATASI KETIDAKSESUAIAN GAMBAR UKUR DALAM PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KELURAHAN TLOGOANYAR, KABUPATEN LAMONGAN Aizahra Dafa Salsabila; Aufa Fajrul Hikmah; Ilma Lailia Yusvida
Jurnal Abadimas Adi Buana Vol 10 No 01 (2026): Jurnal Abadimas Adi Buana
Publisher : LPPM Universitas PGRI Adi Buana Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36456/abadimas.v10.i01.a11718

Abstract

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pendaftaran tanah secara sistematis. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi permasalahan berupa ketidaksesuaian gambar ukur yang berpotensi menimbulkan sengketa batas tanah, ketidakakuratan data fisik, serta rendahnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian administratif yang tersedia. Kondisi tersebut ditemui di Kelurahan Tlogoanyar, Kabupaten Lamongan yang sedang melaksanakan Program PTSL. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi hukum preventif mengenai langkah-langkah penyelesaian ketidaksesuaian gambar ukur sebelum menempuh penyelesaian sengketa secara nonlitigasi maupun litigasi. Metode yang digunakan meliputi edukasi hukum, diskusi interaktif, pembagian booklet, konsultasi hukum, serta pendampingan pemasangan patok permanen. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa terdapat 20 peserta yang mengikuti rangkaian edukasi hukum dan menerima booklet edukatif sebagai media pembelajaran mandiri. Kegiatan juga menghasilkan sesi konsultasi hukum yang dimanfaatkan oleh peserta, serta tindak lanjut berupa pendampingan pemasangan patok permanen pada bidang tanah milik peserta sebagai implementasi langsung materi yang diberikan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa model edukasi hukum preventif berbasis 3 (tiga) solusi administratif, yaitu koordinasi melalui Kelurahan/Pokmas, penataan batas pasca PTSL, dan pemasangan patok permanen, mampu mendorong masyarakat untuk memanfaatkan mekanisme administrasi pertanahan sebagai upaya perlindungan hukum preventif sebelum menempuh penyelesaian sengketa.
PENINGKATAN LITERASI HUKUM UMKM DALAM KERJA SAMA PROMOSI DIGITAL DENGAN INFLUENCER MELALUI PENDAMPINGAN INDIVIDUAL DI DESA KASRI, KECAMATAN BULULAWANG, KABUPATEN MALANG Aufa Fajrul Hikmah; Ilma Lailia Yusvida; Aizahra Dafa Salsabila
Jurnal Abadimas Adi Buana Vol 10 No 01 (2026): Jurnal Abadimas Adi Buana
Publisher : LPPM Universitas PGRI Adi Buana Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36456/abadimas.v10.i01.a11719

Abstract

  Pemanfaatan media sosial dan influencer sebagai sarana promosi membuka peluang perluasan pasar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tetapi perkembangan tersebut belum selalu diikuti kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi risiko hukum. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan literasi hukum lima pelaku UMKM di Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, melalui model pendampingan individual yang disesuaikan dengan karakter usaha dan tingkat paparan digital masing-masing peserta. Peserta dipilih secara purposif berdasarkan keaktifan pemasaran digital, perkembangan jangkauan usaha, serta potensi keterlibatan dengan influencer atau kreator konten. Kegiatan dilaksanakan melalui identifikasi peserta, asesmen awal, pemetaan kebutuhan, pendampingan individual, studi kasus dan konsultasi, serta evaluasi akhir. Perubahan pemahaman diukur menggunakan enam indikator yang mencakup kesadaran terhadap risiko promosi melalui influencer, kejelasan kesepakatan, unsur yang perlu diperiksa atau disepakati, penyimpanan bukti digital, respons terhadap informasi yang berpotensi merugikan usaha, dan langkah preventif sebelum kerja sama. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pada seluruh indikator. Tiga indikator meningkat dari 20% menjadi 100%, sedangkan tiga indikator lainnya meningkat dari 0% menjadi 100%. Kebaruan kegiatan terletak pada penggunaan pendampingan individual berbasis profil risiko digital, yang memungkinkan materi dan konsultasi disesuaikan dengan kebutuhan konkret setiap usaha. Model ini dapat dikembangkan sebagai pendekatan edukasi hukum preventif bagi UMKM yang aktif dalam pemasaran digital atau berencana bekerja sama dengan influencer.