Pemakzulan (impeachment) merupakan mekanisme konstitusional yangdirancang untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum dalam sistempemerintahan presidensial. Indonesia sebagai negara yang menganut sistempresidensial pasca-amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 telah mengatur prosedur pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presidensecara lebih sistematis melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.Pengaturan tersebut menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), MahkamahKonstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai aktor utamadalam proses pemakzulan yang memadukan dimensi hukum dan politik. Tulisan inibertujuan untuk menganalisis proses pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden diIndonesia, dengan penekanan pada kedudukan konstitusional Wakil Presiden sertamekanisme pemakzulannya dalam kerangka negara hukum demokratis. Penelitianini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturanperundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum, khususnya dengansistem pemakzulan di Amerika Serikat dan Filipina sebagai negara yang sama-samamenganut sistem pemerintahan presidensial. Hasil kajian menunjukkan bahwameskipun Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa danmemutus pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atauWakil Presiden secara final dan mengikat, pelaksanaan pemberhentian tetapbergantung pada keputusan politik MPR. Kondisi ini menimbulkan problematikakonstitusional karena membuka ruang dominasi pertimbangan politik atas putusanhukum, sehingga berpotensi melemahkan prinsip supremasi hukum. Oleh karenaitu, diperlukan penguatan desain normatif dan etika ketatanegaraan agar mekanismepemakzulan benar-benar berfungsi sebagai instrumen hukum konstitusional, bukansemata alat politik.Kata Kunci : Wakil Presiden, Pemakzulan, Mahkamah Konstitusi, UUD 1945,Impeachment