Penelitian ini menganalisis pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Desa Cermee, dengan fokus pada kesesuaiannya dengan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). APBDes merupakan rencana keuangan tahunan desa yang disusun berdasarkan musyawarah perwakilan masyarakat dan disetujui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Studi ini menyoroti kendala yang dihadapi Pemerintah Desa Cermee akibat pandemi Covid-19, yang mewajibkan realokasi dana desa untuk penanggulangan bencana, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), sehingga berdampak pada penundaan prioritas pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan sebelumnya, seperti pavingisasi, pembangunan gorong-gorong, drainase, dan jamban. Pengelolaan keuangan desa di Desa Cermee dikaji berdasarkan empat asas pengelolaan yang baik sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, yaitu transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin. Pengumpulan data dilakukan melalui kajian pustaka, observasi lapangan, dan wawancara dengan aparatur desa serta informan terkait. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengelolaan anggaran APBDes di Desa Cermee secara umum dapat dikatakan baik. Meskipun menghadapi tantangan realokasi anggaran akibat pandemi, pemerintah desa dinilai telah menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa dengan mematuhi asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta ketertiban dan disiplin sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku. Kepatuhan ini menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam mengelola keuangan secara bertanggung jawab, meskipun terdapat hambatan eksternal dalam merealisasikan seluruh rencana pembangunan infrastruktur awal.