Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait bagaimana prosedur pengembalian jaminan dalam akad pembiayaan murabahah menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Nomor 1460/Pdt.G/2021/PA.Mdn berdasarkan perspektif maqashid Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, melalui studi pustaka yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengembalian jaminan dalam pembiayaan murabahah wajib dilakukan oleh lembaga keuangan syariah setelah nasabah melunasi seluruh kewajibannya sebagaimana diatur dalam KHES dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Praktik yang tercermin pada Putusan Pengadilan Agama Nomor 1460/Pdt.G/2021/PA.Mdn, masih ditemukan lemahnya transparansi dalam pengikatan dan pengelolaan jaminan, seperti tidak diberikannya salinan akad kepada nasabah yang berdampak pada ketidakpastian status jaminan, serta ketidakjelasan penyerahan dana pembiayaan. Majelis Hakim dalam pertimbangannya lebih menekankan pada aspek formal pembuktian, khususnya keberadaan akad yang sah, pembebanan hak tanggungan, serta belum terpenuhinya kewajiban nasabah yang dinilai sebagai wanprestasi. Sehingga aspek substansial syariah seperti perlindungan harta (hifẓ al-māl) dan penghilangan kemudharatan (adh-dhararu yuzāl) belum sepenuhnya terlaksana. Peristiwa ini menunjukkan perlunya penguatan praktik pembiayaan murabahah yang lebih transparan, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan nasabah sesuai dengan maqaṣhid Syariah.