This Author published in this journals
All Journal ANDREW Law Journal
Akmal N, Muhammad
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT BARANG PALSU PADA APLIKASI BELANJA ONLINE SHOPEE Akmal N, Muhammad
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 2 (2025): Desember 2025
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i2.123

Abstract

Perkembangan marketplace digital telah mengubah secara fundamental pola perilaku konsumen dan mekanisme transaksi perdagangan, sehingga menempatkan platform e-commerce sebagai salah satu pilar utama ekonomi digital. Transformasi ini tercermin dari meningkatnya penggunaan aplikasi belanja online seperti Shopee yang mengadopsi model marketplace berbasis pihak ketiga. Meskipun menawarkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas bagi konsumen, model bisnis tersebut juga memunculkan risiko hukum yang signifikan, khususnya terkait peredaran barang palsu. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal. Penjualan barang palsu tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga mengancam hak-hak konsumen, kepercayaan pasar, serta kepastian hukum. Dari perspektif regulasi, Indonesia telah memiliki kerangka perlindungan konsumen melalui UU Perlindungan Konsumen dan berbagai regulasi perdagangan melalui sistem elektronik. Namun, efektivitas penerapan regulasi tersebut dalam menanggulangi peredaran barang palsu di marketplace digital masih menjadi perdebatan. Pada tataran global, pedoman internasional seperti UN Guidelines for Consumer Protection dan standar yang dikembangkan oleh WIPO menegaskan pentingnya peran negara dan perantara digital dalam melindungi konsumen di era ekonomi digital. Kompleksitas transaksi lintas batas serta posisi platform sebagai perantara semakin memperumit penentuan tanggung jawab hukum. Kondisi ini menempatkan konsumen pada posisi rentan akibat asimetri informasi dan keterbatasan mekanisme penegakan hukum, sehingga menegaskan urgensi untuk mengkaji secara kritis perlindungan hukum konsumen terhadap peredaran barang palsu.