Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan: untuk mengetahui dan menganalisis dampak implementasi UU Perpajakan No. 36 Tahun 2008 terhadap perhitungan PPh 21 di kantor Konsultan Pajak Cabang Makassar. Penelitian ini menggunakan metode metode kualitatif merupakan metode penelitian yang digunakan untuk meneliti objek dalam kondisi alamiah, dengan peneliti bertindak sebagai instrumen utama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi UU Perpajakan No. 36 Tahun 2008 melalui sistem TER telah memberikan dampak positif dalam menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan efisiensi dalam perhitungan PPh 21, serta berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan demikian, hasil penelitian ini memperkuat temuan penelitian sebelumnya dan membuktikan bahwa penerapan TER dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil. Rekomendasi penelitian ini adalah : (1) Peningkatan Sosialisasi dan Pelatihan Pemerintah dan perusahaan perlu meningkatkan sosialisasi serta pelatihan terkait penerapan TER agar seluruh karyawan dan wajib pajak memahami sistem ini dengan lebih baik. (2) Evaluasi Kebijakan TER secara Berkala Diperlukan evaluasi berkala terhadap kebijakan TER untuk memastikan efektivitasnya dalam menyederhanakan administrasi perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (3) Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengevaluasi dampak jangka panjang dari penerapan TER terhadap efisiensi pajak dan penerimaan negara, serta membandingkannya dengan metode perhitungan pajak lainnya.Kata Kunci: Perlindungan, Perjanjian, Debitur, Konsumen, teknologi keuangan, pinjam meminjam uang