Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh pembiayaan murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah terhadap profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia yang diukur dengan ROA periode 2022–2024, baik secara parsial maupun simultan. Periode ini dipilih karena merupakan fase pemulihan ekonomi pascapandemi, di mana perbankan syariah mengalami pertumbuhan aset namun menghadapi tekanan profitabilitas. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan regresi linier berganda. Dari 16 bank, dipilih 3 bank melalui purposive sampling berdasarkan kelengkapan laporan keuangan triwulanan, dengan total 33 observasi yang bersumber dari laporan OJK dan diolah menggunakan IBM SPSS 26. Hasil penelitian menunjukkan bahwa murabahah, musyarakah, dan ijarah berpengaruh signifikan terhadap ROA, sedangkan mudharabah tidak signifikan. Secara simultan, seluruh jenis pembiayaan berpengaruh signifikan terhadap ROA. Temuan ini menunjukkan bahwa akad berbasis margin tetap lebih stabil dalam meningkatkan profitabilitas dibandingkan akad berbasis bagi hasil yang memiliki risiko lebih tinggi. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis pada kajian pembiayaan syariah periode pemulihan ekonomi serta implikasi praktis bagi manajemen bank dalam optimalisasi portofolio pembiayaan. This study aims to analyze the effect of murabahah, mudharabah, musyarakah, and ijarah financing on the profitability of Islamic Commercial Banks in Indonesia, measured by Return on Assets (ROA) during the 2022–2024 period, both partially and simultaneously. This period represents the post-pandemic economic recovery phase, when Islamic banks experienced asset growth alongside profitability pressures. The study employs a quantitative approach using multiple linear regression. Out of 16 banks in the population, 3 were selected through purposive sampling based on the completeness and consistency of quarterly financial reports, resulting in 33 observations obtained from OJK quarterly financial statements and processed using IBM SPSS 26. The results indicate that murabahah, musyarakah, and ijarah financing have a significant effect on ROA, while mudharabah does not. Simultaneously, all financing types significantly affect ROA. These findings suggest that fixed-margin contracts contribute more stably to profitability, whereas profit-sharing contracts involve higher risk and uncertainty. This study provides theoretical contributions by examining four financing contracts simultaneously during the economic recovery period and offers practical implications for optimizing Islamic banks’ financing portfolios.