This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Hukum Dalam Praktik Carbon Trading di Indonesia Sinaga, Irene Puteri Alfani Sofia; Nurhikmah, Eka; Djaja, Nelvina
UNES Law Review Vol. 8 No. 3 (2026)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/3svnez68

Abstract

Perdagangan Karbon (carbon trading) merupakan salah satu praktik sebagai solusi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca(emisi GRK), hal ini dapat dilihat melalui ratifikasi-ratifikasi baik itu Kyoto Protocol ataupun Paris Agreement yang dilakukan oleh berbagai negara. Carbon trading melalui Paris Agreement juga diratifikasi oleh Indonesia, dalam Perpres RI Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Indonesia mempunyai berbagai kebijakan atau peraturan yang mengatur mengenai carbon trading. Dengan begitu, perlu dikaji mengenai konsistensi, kepastian hukum, bentuk dan batasan pertanggungjawaban hukum dagang dalam praktik tersebut, sehingga muncul rumusan penelitian mengenai 1) bagaimana konsistensi dan kepastian hukum dalam pengaturan carbon trading di Indonesia di tengah regulasi yang tersebar di berbagai sektor. 2) bagaimana bentuk dan batas pertanggungjawaban hukum dagang bagi pelaku usaha dan pemerintah dalam implementasi carbon trading di Indonesia. Dalam penelitian, penulis menggunakan data sekunder yaitu dengan studi kepustakaan (library research), dengan metode induktif melalui pendekatan statute dan comparative approach. Hasil pembahasan pertama adalah meskipun Indonesia telah memiliki kerangka regulasi carbon trading yang cukup lengkap, kepastian dan konsistensi hukum masih menghadapi tantangan akibat fragmentasi aturan, tumpang tindih kewenangan, dan lemahnya koordinasi antar lembaga. Kedua, pelaku usaha menanggung kewajiban administratif, finansial, dan kontraktual; pemerintah bertanggung jawab pada aspek normatif, administratif, dan konstitusional dengan batas pada level sistemik; sedangkan bursa karbon hanya memikul tanggung jawab administratif dan kelembagaan.Carbon Trading