Ninditya, Rizki tara
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Putusan Pengadilan Dalam Sengketa Hak Asuh Anak Berdasarkan Kepentingan Terbaik Anak (Studi Putusan Pengadilan Agama Kudus Nomor 000/Pdt.G/2023/Pa.Kds) Ninditya, Rizki tara; Hidayat, Yusup
UNES Journal of Swara Justisia Vol 9 No 4 (2026): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/m5e7w263

Abstract

Persoalan hak asuh anak (hadhanah) pasca perceraian merupakan salah satu permasalahan hukum keluarga yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. didalam peran hakim menjadi sangat vital untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya berlandaskan hukum formal, tetapi juga berpihak pada prinsip perlindungan serta juga kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim didalam memutuskan perkara hak asuh anak, khususnya melalui studi kasus Putusan Pengadilan Agama Kudus Nomor 000/Pdt.G/2023/PA.Kds. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis normatif serta juga analisis kualitatif, yang menelaah berbagai sumber hukum primer maupun sekunder, serta dokumen putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim didalam perkara tersebut mempertimbangkan secara menyeluruh berbagai aspek seperti usia anak, kedekatan emosional anak dengan pengasuh, rekam jejak pengasuhan, kondisi moral serta juga agama orang tua, serta keterlibatan orang tua pasca perceraian. Selain itu, hakim juga mengintegrasikan prinsip-prinsip maqashid al-syari’ah seperti perlindungan jiwa, akal, serta juga keturunan, serta asas keadilan substansial didalam Islam. Putusan juga mempertimbangkan asas kemaslahatan (maslahah), baik yang bersifat dharuriyah maupun hajiyyah, untuk menjamin keberlangsungan kehidupan anak secara fisik, psikologis, spiritual, serta juga administratif. Dengan menitikberatkan pada prinsip perlindungan hak anak, hakim memutuskan bahwa pengasuhan paling layak diberikan kepada ibu kandung yang terbukti mampu memberikan kasih sayang, stabilitas, serta juga kehidupan yang layak bagi anak. Kesimpulannya, putusan ini mencerminkan penerapan hukum yang tidak hanya tekstual, tetapi juga kontekstual serta juga humanis, demi terciptanya keadilan serta juga kemaslahatan yang menyeluruh bagi masa depan anak.